Lima Perangkat Desa Petung Resmi Dilantik, DPMD Jember Tekankan Profesionalisme Pelayanan

Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Desa (Pemdes) Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima perangkat desa baru dalam sebuah prosesi yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025) pukul 09.00 WIB di Pendopo Balai setempat.
Lima perangkat Desa Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember saat dilantik.

Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Desa (Pemdes) Petung, Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima perangkat desa baru dalam sebuah prosesi yang berlangsung pada Rabu (9/7/2025) pukul 09.00 WIB di Pendopo Balai setempat.

Pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Plt Camat Bangsalsari, jajaran Forkopimka, PPDI, BPD Desa Petung, Ketua RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Prosesi dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, pembacaan surat keputusan Kepala Desa, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan, hingga sambutan dari DPMD Kabupaten Jember.

Dalam pelantikan tersebut, Kepala Desa Petung, Muhammad Ridwan, secara resmi mengangkat dan mengambil sumpah:

Baca Juga :  Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

1. Mohammad Iqbal Maulana Putra sebagai Kepala Seksi Pemerintahan

2. Muhammad Sutrisno sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan

3. Abduh Hamid sebagai Kepala Urusan Keuangan

4. Imam Solihin sebagai Kepala Dusun Sira’an

5. Tiyas Septianti sebagai Kepala Dusun Paguan

Kelima perangkat desa tersebut mulai aktif menjalankan tugas sejak 9 Juli 2025.

Deni, selaku Plt Kepala Bidang Seksi Pemerintahan DPMD Kabupaten Jember yang hadir mewakili Kepala Dinas, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para perangkat desa yang baru dilantik. Ia menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Laksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara dengan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pahami fungsi sesuai jabatan masing-masing dan selesaikan persoalan di desa secara musyawarah di tingkat desa,” tegas Deni.

Deni juga mengingatkan bahwa masa pengabdian perangkat desa berlaku hingga usia 60 tahun, dan selama itu pula para pejabat desa harus menjunjung tinggi etika pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga :  Pemkab dan Kejari Situbondo Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Dengan dilantiknya perangkat desa baru, diharapkan roda pemerintahan Desa Petung semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *