Penunjukan Fathur Rozi Sebagai Sekda Bondowoso Dinilai Bisa Diuji di PTUN, Tapi Diprediksi Tak Akan Digugat

Bondowoso, Obor Rakyat – Penunjukan Fathur Rozi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso menuai sorotan. Salah satu tokoh masyarakat menyebut bahwa keputusan tersebut secara hukum sebenarnya dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penunjukan Fathur Rozi Sebagai Sekda Bondowoso Dinilai Bisa Diuji di PTUN, Tapi Diprediksi Tak Akan Digugat

Bondowoso, Obor Rakyat – Penunjukan Fathur Rozi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso menuai sorotan. Salah satu tokoh masyarakat menyebut bahwa keputusan tersebut secara hukum sebenarnya dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya itu mengungkapkan bahwa Fathur Rozi saat ini berada pada golongan ruang IVb. Padahal, dalam proses seleksi terbuka (open bidding) yang digelar sebelumnya, terdapat peserta dengan golongan yang lebih tinggi, yakni IVd.

“Secara administratif, itu bisa menjadi alasan untuk menggugat ke PTUN. Karena dalam proses seleksi, aspek kepangkatan menjadi salah satu indikator penting,” ujarnya saat ditemui, Kamis (10/7/2025).

Meski demikian, tokoh tersebut meyakini bahwa langkah hukum tersebut kemungkinan besar tidak akan ditempuh oleh siapa pun.

“Saya yakin tidak ada yang akan menggugat. Bukan karena tidak ada peluang menang, tapi karena proses di PTUN itu panjang, melelahkan, dan butuh biaya besar,” tambahnya.

Menurutnya, sekalipun ada pihak seperti LSM atau aktivis yang ingin memperkarakan hal ini, hambatan utama tetap pada sumber daya dan keberlanjutan proses hukum itu sendiri.

Baca Juga :  Dr. Fathur Rozi Dijadwalkan Dilantik sebagai Sekda Bondowoso, Jumat 11 Juli 2025

Diketahui, penunjukan Fathur Rozi sebagai Sekda Bondowoso dilakukan langsung oleh Bupati Abdul Hamid Wahid, melalui surat keputusan yang kini telah beredar luas di kalangan publik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso terkait potensi gugatan atas keputusan tersebut maupun pertimbangan pemilihan pejabat definitif Sekda.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *