
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso memastikan akan menindaklanjuti dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret dua oknum aparatur di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Bondowoso. Kedua oknum berinisial AND dan LA itu disebut tengah dalam proses pemeriksaan internal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di lingkungan pemerintahan.
“Akan kami tindak lanjuti sesuai regulasi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim ad hoc,” ujar Fathur Rozi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Menurut Fathur, proses penanganan kasus disiplin pegawai tersebut tidak boleh dilaksanakan sembarangan, mengingat ada aturan dan kode etik yang mengikat setiap aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN.
“Pemkab tentu memiliki mekanisme penegakan disiplin, termasuk membentuk tim pemeriksa. Jika terbukti ada pelanggaran berat, sanksinya bisa berupa pemberhentian,” tambahnya.
Dugaan kasus perselingkuhan tersebut sebelumnya mencuat ke publik setelah beredar laporan dan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya hubungan di luar ikatan pernikahan antara AND dan LA, yang keduanya diketahui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang bertugas di Pemadam Kebakaran (Damkar) di lingkungan Satpol PP dan Damkar Bondowoso.
Pemkab Bondowoso melalui Sekda meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terpengaruh oleh isu yang belum terbukti secara hukum.
“Kami mohon masyarakat menunggu hasil resmi dari tim yang sedang bekerja. Semua tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah,” tutup Fathur Rozi. (*)