
Bondowoso, Obor Rakyat — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso yang baru dilantik, Fathur Rozi, langsung merespons serius kritikan tajam yang dilontarkan anggota Komisi 1 DPRD Bondowoso, Ahmadi, serta Fraksi PPP dalam Rapat Paripurna Penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Rabu (9/7/2024) lalu.
Kritikan tersebut menyoroti lemahnya pengawasan dan pembinaan perangkat daerah, khususnya camat, terhadap pemerintahan desa (pemdes), sehingga banyak kepala desa (kades) terjerat masalah hukum.
Menanggapi hal itu, Fathur Rozi menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso telah menyiapkan langkah konkret untuk memperkuat peran camat sebagai pembina dan pengawas pemdes.
“Pemkab akan segera melakukan penguatan terhadap peran camat, baik dalam aspek perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban,” ujar Fathur Rozi melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, penguatan tersebut akan dilakukan melalui program coaching clinic di tiap-tiap kecamatan. Program ini akan melibatkan beberapa perangkat daerah seperti Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta camat itu sendiri.
“Di dalamnya ada pembinaan, pendampingan, serta pengawasan pemdes dalam melaksanakan pelayanan dan pembangunan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawabannya,” jelasnya.
Fathur Rozi berharap dengan langkah tersebut, tidak ada lagi kesalahan administratif maupun penyimpangan terkait pengelolaan keuangan desa. Tujuan akhirnya, agar pemdes di Bondowoso bersih dari persoalan hukum.
“Harapannya tidak ada lagi kealpaan pemdes, lebih-lebih soal pengelolaan keuangan. Konsep ini nanti akan kami sampaikan detailnya setelah fix. Mohon dukungan dan support-nya, nggih,” pungkas Fathur Rozi. (*)