Terlapor Kasus Pencabulan Anak di Jember Kabur Sejak Sebulan Lalu, Polisi Terus Lakukan Penyelidikan

Jember, Obor Rakyat – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Pria berinisial Ap, warga Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial F, hingga kini masih belum ditemukan keberadaannya.
Ilustrasi.

Jember, Obor Rakyat – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Pria berinisial Ap, warga Desa Bangsalsari, Kecamatan Bangsalsari, yang dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial F, hingga kini masih belum ditemukan keberadaannya.

Berdasarkan informasi yang diterima, Ap dilaporkan oleh M A, paman korban, ke Polres Jember sekitar satu bulan lalu. Namun, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, seorang perempuan yang mengaku istri Ap mengungkapkan bahwa Ap sudah meninggalkan rumah sejak sebulan terakhir dengan alasan bekerja di Lumajang.

“Terakhir komunikasi dengan Ap sekitar seminggu lalu,” ujarnya saat ditemui di salah satu rumah makan di Bangsalsari, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga :  Bupati Karna Suswandi Melawan KPK Lewat Praperadilan ke PN Jakarta Selatan 

Kasus ini bermula saat korban F, yang bekerja di rumah makan milik Ap, diduga diminta menginap di rumah terlapor. Keesokan harinya, Ap diduga berusaha memaksa korban melakukan hubungan badan dengan iming-iming uang Rp200 ribu. Korban juga mengaku sempat dipiting dan mengalami kekerasan fisik. Beruntung, aksi tersebut urung terjadi karena ada orang lain yang datang ke rumah.

Korban kemudian menelepon pamannya dalam keadaan panik dan meminta dijemput pulang.

Kanit PPA Polres Jember, Ipda Qori Novendra SH, saat dikonfirmasi sebelumnya, mengatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Korban telah menjalani visum fisik dan psikis di rumah sakit sebagai bagian dari proses hukum.

Baca Juga :  Pemkab dan Kejari Situbondo Teken MoU Penanganan Hukum Perdata dan TUN, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

“Korban sudah melakukan visum fisik dan psikis, saat ini kasus masih kami selidiki,” ujarnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *