
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Pada hari ini, Senin (14/7/2025), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari unsur swasta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kelima saksi tersebut merupakan karyawan dan pengusaha swasta yang diduga mengetahui aliran dana hibah tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Adapun kelima saksi yang diperiksa, yakni:
- Puguh Supriadi
- Handri Utomo
- Sa’ean Choir
- Yohan Tri Waluyo
- Totok Hariyadi
Budi menambahkan, pemeriksaan dilakukan di Mapolres Kota Blitar, Jawa Timur, untuk memudahkan proses pengumpulan keterangan di lapangan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Kota Blitar,” jelasnya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi suap.
Empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya berasal dari pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
“Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022,” ungkap juru bicara KPK sebelumnya, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024, lalu
Pengusutan Masih Berlanjut
KPK menegaskan, proses pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan memastikan pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim berjalan sesuai aturan.
Lembaga antirasuah ini juga mengimbau agar masyarakat mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan kepada KPK, khususnya terkait dana hibah yang rawan disalahgunakan. (*)