
Bondowoso, Obor Rakyat – Dua desa di Kecamatan Klabang, Kabupaten Bondowoso, yakni Desa Blimbing dan Karang Sengon, dikabarkan telah mengumumkan pendaftaran rekrutmen perangkat desa. Namun, langkah tersebut menuai sorotan karena diduga belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keraguannya terkait proses tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) terbaru yang secara khusus mengatur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Karena belum ada dasar Perda atau Perbup, sudah berani melaksanakan. DPMD saja masih kewalahan menjawab pertanyaan dari para camat soal percepatan aturan baru,” ujarnya kepada media, Selasa (15/7/2025).
Ia menjelaskan, regulasi yang saat ini masih berlaku adalah Perda Nomor 1 Tahun 2020 serta Perbup Nomor 48 Tahun 2023 tentang Perangkat Daerah. Keduanya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bukan pada regulasi terbaru.
“Perda dan Perbup yang ada masih mengacu pada UU Desa yang lama. Sementara dasar hukumnya sekarang harusnya mengikuti UU No. 3 Tahun 2024,” tambahnya.
Menurutnya, kepala desa (Kades) tidak akan berani mengambil keputusan sendiri tanpa ada petunjuk atau perintah dari camat.
Menanggapi kabar tersebut, Camat Klabang, Hendrik Fery, saat dikonfirmasi, menegaskan bahwa hingga saat ini di wilayahnya belum ada pengadaan perangkat desa secara resmi.
“Masih belum,” singkat Hendrik saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Dengan situasi ini, muncul pertanyaan publik terkait kepastian regulasi pengangkatan perangkat desa di Bondowoso pasca perubahan undang-undang. Warga berharap pemerintah daerah segera mengeluarkan aturan turunan agar proses pengisian perangkat desa berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. (*)