
Bondowoso, Obor Rakyat — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Tapen. Kedua tersangka berinisial AS dan AG, yang masing-masing berasal dari pihak swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan penetapan tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Peran mereka sangat signifikan, terutama dalam merekayasa dan memanipulasi data untuk pengajuan kredit fiktif,” tegas Fikri, Selasa (15/7/2025).
Menurut Fikri, AG yang berstatus ASN dan bertugas sebagai operator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bondowoso, diduga menyuplai data identitas warga kepada AS untuk digunakan dalam pengajuan kredit fiktif. Ironisnya, dari hasil penyelidikan, ditemukan sekitar 20 nama pemohon kredit yang telah meninggal dunia.
“Ini jelas sebuah perbuatan yang sudah dirancang secara sistematis dan melibatkan kerja sama dengan pihak dinas,” ungkapnya.
Lebih jauh, modus operandi yang digunakan termasuk memalsukan data kependudukan seperti identitas dan keterangan domisili agar permohonan kredit fiktif bisa disetujui oleh bank. Tak hanya itu, Kejari juga mengungkap adanya praktik suap, di mana operator dinas diduga menerima bayaran sebesar Rp 500 ribu untuk setiap identitas yang dimanipulasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 KUHP junto Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Ini kasus dalam satu paket, maka otomatis penanganan akan kami satukan dengan berkas sebelumnya,” tambah Fikri.
Kejaksaan Negeri Bondowoso menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam praktik kejahatan perbankan tersebut. Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 5,3 miliar. (*)