
Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dewan Pers sebagai upaya memperkuat kemerdekaan pers sekaligus mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan tidak dapat bekerja secara tertutup di tengah era keterbukaan informasi. Menurutnya, fungsi kontrol sosial dari masyarakat, termasuk melalui pers, sangat penting untuk menjaga kinerja insan Adhyaksa tetap berada di jalur yang benar.
“Pers adalah sahabat. Pers juga merupakan unsur pengawasan bagi kami. Tanpa pers, pekerjaan kejaksaan tidak akan sampai ke masyarakat,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).
Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan bisa memantau kinerja jaksa hingga ke pelosok negeri berkat informasi yang disampaikan media. “Luasan Indonesia begitu besar, kami sadar tidak semua bisa kami awasi langsung. Tapi dengan bantuan teman-teman pers, kalau ada kejadian di Sabang, dalam hitungan menit kami sudah mengetahuinya,” imbuhnya.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, turut menyampaikan bahwa pers adalah mitra pemerintah dalam fungsi pengawasan. Menurutnya, MoU ini menjadi langkah strategis guna memastikan kinerja kejaksaan tetap terpantau hingga ke daerah-daerah.
“Pers membantu membuka mata, telinga, dan kaki pemerintah yang terbatas. Namun pengawasan itu harus dijalankan secara profesional dan beretika,” ujar Komaruddin.
Adapun ruang lingkup kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman meliputi:
Dukungan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
- Penyediaan ahli dari Dewan Pers untuk mendukung tugas kejaksaan;
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Melalui MoU ini, diharapkan tercipta sinergi antara lembaga penegak hukum dan media massa demi mewujudkan pemerintahan yang terbuka, profesional, dan berintegritas. (*)