
Bondowoso, Obor Rakyat – Proses hukum kasus korupsi proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegaljati di Bondowoso akhirnya mencapai babak akhir. Kontraktor asal Jember, RM (Rian Mahendra), resmi dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso setelah amar putusan kasasi dari Mahkamah Agung turun dan berkekuatan hukum tetap.
RM dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Putusan tersebut memperberat vonis sebelumnya yang hanya 1 tahun 6 bulan penjara, sebagaimana tertuang dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Putusan pengadilan tinggi telah memperbaiki putusan sebelumnya. Karena sudah inkrah, maka kewajiban kami sebagai JPU adalah melaksanakan eksekusi,” tegas Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, Senin malam (14/7/2025).
Eksekusi terhadap RM dilakukan dengan pengawalan ketat oleh tim jaksa serta aparat TNI. Proses berlangsung lancar dan tertib sebagai bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak pelaku korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di sektor infrastruktur daerah.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku korupsi untuk bersembunyi. Jika sudah berkekuatan hukum tetap, kami akan laksanakan putusan seadil-adilnya,” pungkas Fikri.
Sebagai informasi, kasus ini mencuat sejak Juli 2024 ketika Kejari Bondowoso mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Tahun 2022 sebesar Rp 4,8 miliar untuk proyek rekonstruksi Jalan Bata-Tegaljati di Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.
Dalam penyelidikan, ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,2 miliar. RM bersama mantan Kepala Dinas BSBK Bondowoso, M (Munandar), dan ES (rekanan) diduga melakukan persekongkolan jahat dengan mengurangi spesifikasi pekerjaan yang telah disepakati dalam kontrak.
Selain vonis pidana, Kejari Bondowoso juga telah menyita uang tunai Rp 2,2 miliar dari RM sebagai bukti kuat dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan memastikan eksekusi terhadap RM ini adalah bagian dari komitmen lembaga penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi di wilayah Bondowoso. (*)