
Bondowoso, Obor Rakyat — Kepala Desa (Kades) Sumber Salak, Kecamatan Curahdami, Kabupaten Bondowoso, Maqbul Budiono, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI oleh LSM Berdikari Bondowoso.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2022 hingga 2024 dengan total anggaran mencapai Rp1,951 miliar lebih.
Ketua LSM Berdikari, Hery Masduki, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan dugaan penyimpangan dan penyelewengan anggaran yang berasal dari Dana Desa dalam berbagai kegiatan fisik maupun non-fisik yang diduga kuat fiktif, mark-up, atau tidak sesuai ketentuan.
“Total kegiatan sejak 2022 sampai 2024 itu sebesar Rp1.951.909.000. Kami menduga anggaran tersebut rawan dikorupsi dan telah terjadi penyimpangan. Karena itu kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI,” ujar Hery dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).
Berikut beberapa kegiatan yang masuk dalam dugaan korupsi tersebut:
- Pembangunan cor beton dan jembatan di Dusun Gunung Piring dan Dukdabah tahun 2022.
- Pengadaan kolam ikan, ternak kambing, mobil desa, dan mesin rajang tembakau pada 2022–2023.
- Pembangunan plengsengan, pavingisasi, serta pengadaan penerangan jalan (PJU) 2022–2024.
- Penyaluran bantuan pangan beras 10 kilogram tahun 2024 yang diduga tidak disalurkan ke 14 kepala keluarga.
Selain itu, Berdikari juga membeberkan rincian penggunaan anggaran Dana Desa Sumber Salak tahun 2022 hingga 2024 yang dianggap janggal, mulai dari penyelenggaraan desa siaga kesehatan, pelatihan lembaga kemasyarakatan, hingga pengadaan sistem informasi desa.
Hery mengungkapkan, kasus penggelapan bantuan pangan pada tahun 2024 pun terjadi secara terbuka. Beras bantuan untuk 14 KK yang seharusnya disalurkan oleh perangkat desa, diduga kuat justru diamankan untuk kepentingan pribadi. Peristiwa itu sempat digerebek warga sekitar pukul 20.00 WIB dan disaksikan langsung oleh anggota Polsek Curahdami.
Namun, menurut Hery, beras yang telah diamankan di kantor desa tersebut kemudian hilang secara misterius.
“Kami minta Kajari Bondowoso, khususnya Kasi Pidsus, segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sumber Salak serta perangkat desa terkait agar mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hery.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejagung maupun Kades Sumber Salak belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut. (*)