Oknum ASN Dispenduk Capil Bondowoso Ditahan Kejaksaan, Diduga Manipulasi Data KTP Demi Kredit Fiktif

AG saat mengenakan rompi tahanan Kejaksaan yang digiring ke mobil tahanan.

Bondowoso, Obor Rakyat — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AG yang bertugas sebagai operator di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Bondowoso resmi ditetapkan sebagai tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

AG diduga kuat terlibat dalam praktik manipulasi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk kepentingan pencairan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Tapen. Akibat ulahnya, puluhan warga lanjut usia (lansia) di Bondowoso menjadi korban kredit bodong tersebut.

Kepala Kejari Bondowoso, Dakiyul Fikri dalam keterangannya, membenarkan bahwa AG kini sudah ditahan setelah sebelumnya diperiksa intensif oleh penyidik.

“AG diduga memalsukan atau memanipulasi data KTP milik masyarakat, khususnya lansia, yang kemudian digunakan untuk mengajukan kredit fiktif,” ujarnya, Selasa (15/7/2025).

Modus yang dilakukan AG yaitu dengan mengakses dan memodifikasi data kependudukan, sehingga pihak bank mengira data tersebut valid dan layak diberikan pinjaman. Padahal, yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi penyaluran dana KUR di BRI Unit Tapen yang sebelumnya telah menjerat beberapa tersangka lain. Kejari Bondowoso memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Baca Juga :  Dua Tersangka Baru Korupsi KUR BRI Tapen Bondowoso, Libatkan Oknum ASN dan Swasta

Sementara itu, sejumlah korban lansia di Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan, yang namanya tercatat sebagai penerima KUR fiktif mengaku kaget dan merasa dirugikan karena tiba-tiba menerima tagihan dari bank.

“Saya tidak pernah merasa mengajukan pinjaman, kok tiba-tiba ada tagihan,” ujar salah satu korban.

Kejaksaan mengimbau masyarakat Bondowoso untuk lebih berhati-hati menjaga data pribadi dan segera melapor jika menemukan kejanggalan terkait administrasi kependudukan atau kredit perbankan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *