
Bondowoso, Obor Rakyat — AS, warga Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Tapen, belakangan ini dikabarkan memiliki kekayaan mencolok berupa hektaran tanah sawah, rumah mewah, hingga kendaraan bermotor.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, AS sebelumnya dikenal sebagai pekerja serabutan, namun dalam beberapa tahun terakhir terlihat mengalami lonjakan ekonomi yang cukup drastis.
“Awalnya, AS kerjanya serabutan, akhir-akhir ini dia memiliki 6 hektar sawah,” ujar warga tersebut, Kamis (17/7/2025).
Tak hanya itu, lanjutnya, AS juga diketahui membeli sejumlah tanah, mengambil tanah-tanah warga dengan sistem gadai, serta membangun rumah besar yang dilengkapi jalan beton menuju lingkungan rumahnya.
“Selain bangun rumah, AS juga bangun jalan beton sendiri ke arah rumahnya, lalu mobilnya juga ganti-ganti,” tambahnya.
Menanggapi informasi tersebut, media ini melakukan konfirmasi kepada pemerintah desa setempat. Seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya membenarkan kabar tersebut.
“Betul apa yang disampaikan warga itu. Seluas 6 hektar sawah atas nama AS itu memang terdaftar di program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso belum memberikan keterangan terkait kemungkinan adanya penyitaan aset milik AS yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi KUR BRI Unit Tapen tersebut.
Sebagai informasi, AS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bondowoso atas dugaan manipulasi data KTP untuk mengakses dana KUR BRI secara fiktif, yang menyebabkan puluhan orang lanjut usia menjadi korban. (*)