
Bondowoso, Obor Rakyat – Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 182 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Bondowoso.
Surat edaran tersebut ditetapkan pada 11 Juli 2025 di Bondowoso dan ditujukan kepada seluruh Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bondowoso.
Surat Edaran ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Meskipun terjadi perubahan pada Pasal 26 ayat (2) huruf b dalam undang-undang tersebut terkait kewenangan Kepala Desa, mekanisme teknis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 48 Tahun 2023.
“Surat Edaran ini diterbitkan agar penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Bondowoso tetap berjalan lancar dan tertib administrasi,” tegas Bupati Abdul Hamid Wahid dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).
Adapun mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang diatur dalam Surat Edaran tersebut mencakup beberapa tahapan utama:
- Kepala Desa melaksanakan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa.
- Hasil seleksi dikonsultasikan kepada Camat yang memiliki waktu tujuh hari kerja untuk memberikan rekomendasi tertulis.
- Kepala Desa mengusulkan calon perangkat desa kepada Bupati Bondowoso berdasarkan rekomendasi Camat.
- Bupati memberikan keputusan paling lambat 20 hari kerja, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dengan menerbitkan keputusan pengangkatan atau melakukan seleksi ulang jika ditolak.
- Untuk pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa wajib berkonsultasi dengan Camat dan mengusulkan kepada Bupati Bondowoso, dengan ketentuan waktu evaluasi dan penerbitan keputusan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran.
Mengapa surat edaran ini dikeluarkan? Menurut Bupati Abdul Hamid, hal ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/3318/BPD tanggal 16 Juli 2024 serta Surat Dirjen Bina Pemerintahan Desa Nomor 100.3.3.5/0787/BPD.
“Intinya, kami ingin menegaskan kembali aturan dan prosedur yang jelas serta transparan, supaya tidak ada tumpang tindih kewenangan dan konflik di tingkat desa,” kata Abdul Hamid.
Dengan diterbitkannya SE Nomor 182 Tahun 2025 ini, seluruh Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Bondowoso diimbau untuk mempedomani ketentuan tersebut dalam setiap proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa ke depan. (*)