KONI Seluruh Indonesia Kritisi Permenpora No.14/2024, Dinilai Hambat Olahraga Prestasi

Jakarta, Obor Rakyat — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menggelar pertemuan virtual bersama Bidang Media dan Humas KONI Provinsi serta KONI Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kamis (17/72025).
KONI Pusat Senayan Jakarta menggelar pertemuan (virtual meeting) bersama KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota.

Jakarta, Obor Rakyat — Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menggelar pertemuan virtual bersama Bidang Media dan Humas KONI Provinsi serta KONI Kabupaten/Kota se-Indonesia, Kamis (17/72025).

Pertemuan tersebut membahas perkembangan olahraga prestasi di daerah dan sorotan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No.14 Tahun 2024 yang dinilai bermasalah.

Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman membuka langsung forum daring itu dari Kantor KONI Pusat di Senayan, Jakarta. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh pengurus KONI di berbagai tingkatan untuk menjaga sinergi dan satu arah kebijakan.

“Saya berharap KONI Pusat, KONI Provinsi, dan KONI Kabupaten/Kota berjalan satu arah. Insya Allah pertemuan ini akan membawa kebaikan dan nilai tambah bagi KONI,” kata Marciano.

Namun, pertemuan tersebut berubah menjadi ruang penyampaian aspirasi terkait keresahan daerah terhadap Permenpora No.14/2024. Banyak perwakilan KONI daerah menilai aturan baru itu bertentangan dengan ketentuan sebelumnya, bahkan dianggap mengganggu independensi organisasi.

Yasin, perwakilan KONI Provinsi Gorontalo, menyoroti sejumlah pasal yang dianggap bertentangan dengan Olympic Charter serta adanya intervensi pemerintah daerah melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Kawasan IKN, Kerugian Negara Capai Rp 4,2 Triliun

“Beberapa pasal dalam Permenpora No.14 Tahun 2024 bertentangan dengan Olympic Charter, dan intervensi dari Dispora merupakan bentuk pelanggaran terhadap independensi KONI,” ujar Yasin.

Hal senada disampaikan oleh KONI Kalimantan Selatan dan KONI Pasuruan, yang menilai regulasi tersebut mengintervensi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. KONI Sumatera Selatan turut melaporkan terhambatnya pencairan dana hibah olahraga akibat penerapan Permenpora No.14/2024.

Dari wilayah Indonesia Timur, KONI Papua Barat juga menyuarakan kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih kewenangan yang berujung pelanggaran hukum. KONI Maluku dan KONI Daerah Istimewa Yogyakarta pun mengaku terbebani, karena keterbatasan pendanaan alternatif di daerah.

Bahkan, KONI Kota Salatiga, KONI Jawa Tengah, dan KONI Kota Serang secara tegas menyatakan penolakan terhadap Permenpora No.14/2024. Sementara itu, KONI Kota Tangerang Selatan melaporkan bahwa Forum KONI Kota Seluruh Indonesia telah mengambil sikap yang sama, sekaligus merencanakan penguatan forum melalui kegiatan Pornaskot.

“Menyikapi Permenpora No.14/2024, kegalauan dan kegelisahan langsung terjadi. Banyak daerah yang langsung menerapkan kebijakan tersebut, mereka dihentikan dukungan pendanaannya,” ujar salah satu pengurus KONI Tangerang Selatan.

Menutup pertemuan, Wakil Ketua IV Bidang Media dan Humas KONI Pusat, Suryansah, mengimbau agar segera dibentuk tim perumus di bawah koordinasi KONI Pusat untuk mengkaji regulasi ini secara menyeluruh. Ia juga menegaskan pentingnya menyusun strategi komunikasi dan konsolidasi lanjutan, termasuk membuka opsi forum nasional hingga aksi lebih tegas jika aspirasi daerah tidak direspons oleh pemerintah pusat. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *