
Jakarta, Obor Rakyat — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah menyiapkan aturan terkait pembatasan maksimal tiga kartu SIM prabayar yang terdaftar berdasarkan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menyikapi hal tersebut, Telkomsel menyatakan komitmen penuh mendukung kebijakan tersebut demi tertib administrasi layanan telekomunikasi.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono menegaskan, Telkomsel tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik nakal dari distributor atau reseller yang mengaktifkan kartu SIM di luar ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung penuh kebijakan Kemenkomdigi terkait batas maksimal tiga kartu SIM prabayar per NIK. Telkomsel juga siap menindak tegas mitra distributor dan reseller yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Saki dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2025).
Saki menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis (juklak) dari Kemenkomdigi untuk memastikan penerapan kebijakan tersebut berjalan sesuai aturan.
“Kami akan menerapkan kebijakan tersebut secara operasional setelah mendapatkan petunjuk teknis resmi dari pemerintah,” imbuhnya.
Kebijakan pembatasan ini diharapkan dapat menekan potensi penyalahgunaan data kependudukan dan memperkuat keamanan layanan telekomunikasi di Indonesia. Selain itu, aturan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengendalikan peredaran SIM card ilegal.
Sebelumnya, Kemenkomdigi menegaskan bahwa operator yang melanggar ketentuan batas maksimal kartu SIM per NIK akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. (*)