
Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat telah melakukan 13.248 kali penindakan terhadap barang ilegal sepanjang Januari hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 61% merupakan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan estimasi potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 3,9 triliun.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa keberhasilan ini mencerminkan peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan yang dilakukan oleh jajarannya.
“Penindakan terbanyak menyasar rokok ilegal, yang volume penyitaannya meningkat 38% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Total batang rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 182,74 juta batang selama semester I 2025,” ujar Djaka.
Salah satu upaya konkret Bea Cukai adalah melalui Operasi Gurita yang berlangsung dari 28 April hingga 30 Juni 2025.
“Dalam operasi ini, dilakukan 3.918 penindakan terhadap rokok ilegal,” katanya.
Tak hanya berhenti pada penyitaan, DJBC juga menindaklanjuti kasus-kasus tersebut dengan:
- 22 kali penyidikan,
- 10 sanksi administratif terhadap pabrik dengan total nilai Rp 1,2 miliar, dan
- 347 kasus dikenakan ultimum remidium dengan total nilai Rp 23,24 miliar.
Menurut Djaka, penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menciptakan efek jera bagi pelaku pelanggaran, tetapi juga memiliki dampak nyata terhadap optimalisasi penerimaan negara.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan mencegah kerugian negara akibat praktik ilegal,” pungkas Djaka.
Penindakan dilakukan secara nasional di berbagai wilayah Indonesia, baik melalui operasi darat maupun pengawasan di jalur distribusi barang. (*)