
Simalungun, Obor Rakyat – Kepolisian Resor (Polres) Simalungun secara tegas membantah tudingan kriminalisasi terhadap Helarius Gultom yang dilayangkan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara. Polres memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan kasus dugaan pengancaman dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Tersangka dalam kasus ini adalah Helarius Gultom, sementara pelapor adalah Vander Kapellen Nadapdap, warga Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Dalam peristiwa tersebut, turut diperiksa sejumlah saksi antara lain Arnol Happy Sinaga dan Mira Lorenta Sinaga.
Kasus dugaan pengancaman ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/221/VI/2025/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA yang dibuat pada 4 Juni 2025. Dugaan tindak pidana terjadi saat pelapor dan rekan-rekannya memanen kelapa sawit, lalu didatangi Helarius Gultom bersama sekitar 22 orang yang mengeluarkan ancaman dengan mengacungkan parang. Kalimat ancaman yang diucapkan adalah: “Kubunuh kalian satu satu kalau kalian videokan kami.”
Peristiwa dugaan pengancaman terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, di Huta Raja Hombang, Desa Pokan Baru, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
IPDA Bilson Hutauruk, KBO Satreskrim Polres Simalungun, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
“Penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, keterangan saksi, dan barang bukti berupa satu bilah parang serta satu unit sepeda motor milik saksi,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (18/7/2025).
Proses hukum dimulai dengan surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/191/VI/2025/Reskrim tertanggal 20 Juni 2025. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terlapor. Meski Helarius Gultom sempat menunda pemeriksaan dengan alasan sakit, penyidik akan melayangkan panggilan kedua untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Polres menolak tudingan kriminalisasi dan menilai tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Kami bekerja secara profesional dan transparan, serta terbuka untuk diawasi, termasuk oleh Propam Polda Sumut,” tegas IPDA Bilson Hutauruk.
Ia juga membantah adanya persekongkolan dengan PT. Kwala Gunung.
“Kami hanya fokus pada fakta hukum dan alat bukti di lapangan. Tidak ada keberpihakan,” ujarnya.
Diketahui, Helarius Gultom memiliki dua catatan hukum sebelumnya: kasus pemalsuan surat tahun 2016 dan kasus pengancaman tahun 2018.
Helarius Gultom disangkakan melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau pengancaman.
Polres Simalungun menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyimpulkan sebelum proses hukum selesai,” pungkas IPDA Bilson Hutauruk. (*)