
Bondowoso, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil membongkar kasus kepemilikan dan perakitan senjata api ilegal di sebuah rumah warga di Desa Prajekan Lor, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis malam, 17 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, dan mengamankan seorang pria berinisial YE (31), warga setempat yang diduga kuat sebagai pelaku utama.
Dalam operasi tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim menemukan empat pucuk senapan angin laras panjang jenis PCP kaliber 8 mm dan 300 butir amunisi kaliber serupa yang dirakit secara ilegal.
Tidak hanya itu, petugas juga menyita berbagai alat produksi amunisi seperti alat cetak peluru (molding), lempengan timah, teleskop, sarung tangan, tatakan besi, wajan, cetok, baskom, dan regulator.
“Seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan melanggar hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Roni Ismullah dalam keterangan pers, Senin (21/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan tersangka melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 102 Perpol Nomor 1 Tahun 2022 tentang perizinan dan pengawasan senjata api.
AKP Roni juga menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan AIPDA Ardhi Suwardi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Dua personel kepolisian yakni Brigadir Mokhammad Muslim Furqony dan Bripda A. Dzikri Satriani turut menjadi saksi dalam proses penindakan di lapangan.
“Pelaku merakit sendiri senapan dan peluru dengan peralatan seadanya di gudang rumahnya. Kegiatan ini sangat berbahaya dan jelas melanggar hukum,” tambah AKP Roni.
Saat ini, tersangka YE telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti telah disita dan proses penyidikan terus berlanjut guna melengkapi berkas perkara yang akan segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
AKP Roni mengimbau masyarakat agar tidak coba-coba melakukan aktivitas ilegal terkait senjata api maupun amunisi tanpa izin resmi.
“Selain berbahaya, aktivitas ini merupakan tindak pidana berat yang dapat berujung pada hukuman penjara dalam waktu lama,” pungkasnya. (*)