
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso tengah menyusun draf aturan terkait penggunaan sound horeg yang belakangan ini marak digunakan dalam berbagai kegiatan masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya keluhan warga terkait gangguan kebisingan, terutama saat malam hari.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Fathur Rozi, menegaskan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum dikeluarkan sebagai surat edaran resmi. Meski begitu, seluruh pihak terkait telah dilibatkan dalam proses penyusunan.
“Ini kita baru nyusun drafnya, jadi belum menjadi surat edaran. Makanya semua kita libatkan, mulai dari MUI, Polres, Dandim, dokter spesialis THT dan jantung, hingga teman-teman linmas. Karena kita ingin aturan ini benar-benar demi kemaslahatan masyarakat Bondowoso,” jelas Fathur Rozi, Selasa (22/7/2025).
Menurutnya, pemerintah tidak serta-merta melarang penggunaan sound horeg, melainkan melakukan pembatasan agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga.
“Ini bukan soal pelarangan, tapi pembatasan. Misalnya, jangan sampai mengganggu ketertiban umum. Masyarakat tetap harus merasa nyaman. Dan kalau misalnya penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan, ya wajib diganti,” tegasnya.
Dalam draf yang disusun, setiap kegiatan yang menggunakan sound system bervolume tinggi wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian, disertai rekomendasi dari pemerintah desa dan kecamatan.
Soal tingkat kebisingan, Pemkab mengacu pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). WHO menetapkan ambang batas kebisingan sebesar 80 desibel, sementara MUI menyebutkan batas 85 desibel. Meski demikian, angka tersebut tidak akan dicantumkan secara eksplisit dalam edaran, melainkan hanya disebutkan sebagai batas wajar.
Selain volume, pembatasan waktu juga diatur secara ketat. Sound horeg hanya boleh digunakan maksimal hingga pukul 23.00 WIB. Jika aturan ini dilanggar, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Draf ini nantinya akan kita serahkan kepada Bapak Bupati untuk ditelaah, dibaca dan dikaji. Setelah itu, baru akan diputuskan apakah akan dikeluarkan dalam bentuk surat edaran resmi,” pungkas Fathur Rozi.
Pemkab Bondowoso berharap, regulasi ini nantinya mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan hak warga untuk mendapatkan ketenangan. Dengan aturan yang tegas namun bijak, diharapkan semua pihak, baik pelaku hiburan, panitia acara, maupun masyarakat umum bisa saling menghormati dan terlindungi. (*)