Pemprov Jatim Bahas Aturan Penggunaan Sound Horeg, Tidak Akan Dilarang tapi Diatur

Surabaya, Obor Rakyat – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menggodok aturan khusus terkait penggunaan sound horeg yang kerap digunakan dalam berbagai hajatan masyarakat di sejumlah kabupaten/kota. Aturan tersebut ditegaskan tidak bersifat pelarangan, melainkan pengaturan agar tidak menimbulkan gangguan di masyarakat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono. (Fot Ist)

Surabaya, Obor Rakyat – Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menggodok aturan khusus terkait penggunaan sound horeg yang kerap digunakan dalam berbagai hajatan masyarakat di sejumlah kabupaten/kota. Aturan tersebut ditegaskan tidak bersifat pelarangan, melainkan pengaturan agar tidak menimbulkan gangguan di masyarakat.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan bahwa saat ini Gubernur Khofifah Indar Parawansa sedang membahas regulasi tersebut bersama berbagai pihak. Hal ini menyikapi maraknya penggunaan sound horeg yang dinilai menimbulkan keresahan di beberapa wilayah.

“Ini masih dalam proses pembahasan. Bu Gubernur sedang berdiskusi dengan berbagai pihak untuk mempertimbangkan aturan yang tepat. Intinya, kami tidak akan melarang, tetapi akan mengatur penggunaannya,” ujar Adhy, Kamis (24/7/2025).

Adhy menegaskan bahwa Pemprov Jatim tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan larangan total terhadap penggunaan sound horeg. Karena itu, pendekatan yang akan diambil adalah pengaturan, bukan pelarangan.

“Tidak ada kewenangan kami untuk membuat Surat Edaran larangan sound horeg. Yang bisa dilakukan adalah mengatur lokasi dan volume penggunaan sound system tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, Adhy menyebut bahwa pengaturan ini nantinya akan mencakup batasan tingkat kebisingan dan lokasi penggunaan sound horeg. Menurutnya, selama volume tidak terlalu tinggi, penggunaan sound system tidak akan menjadi persoalan.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Susun Aturan Penggunaan Sound Horeg, Ini Penjelasan Sekda

“Kalau volumenya tidak tinggi, ya itu bukan sound horeg. Prinsipnya, masyarakat masih membutuhkan hiburan, dan kami akan cari jalan tengah agar tidak mengganggu kenyamanan lingkungan,” terangnya.

Saat ini, masing-masing kepala daerah di 38 kabupaten/kota se-Jatim juga telah memiliki sikap masing-masing terkait fenomena sound horeg. Pemprov akan mempertimbangkan dinamika di lapangan dalam penyusunan aturan ini.

Adhy menambahkan, beberapa keluhan masyarakat terhadap penggunaan sound horeg antara lain terkait tindakan merusak fasilitas umum demi memberi akses bagi truk pengangkut sound system, hingga aktivitas yang melanggar norma seperti konsumsi minuman keras dan tarian tidak senonoh.

“Kalau sampai merusak rumah warga, atau menampilkan tarian yang melanggar norma, tentu itu mengganggu. Tapi dari sisi hiburan, ada juga sisi positif karena menggerakkan ekosistem ekonomi dan UMKM,” pungkasnya.

Dengan aturan ini, Pemprov Jatim berharap tercipta keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan ketertiban umum, tanpa mengesampingkan nilai-nilai sosial dan budaya yang berlaku. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *