
Jember, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan pemberantasan peredaran rokok ilegal yang masih marak beredar di wilayahnya.
Dalam semester pertama tahun ini, Satpol PP Jember berhasil menyita lebih dari 44 ribu batang rokok tanpa cukai resmi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto saat ditemui di Kantor Satpol PP Jember di Jalan Jenderal Sudirman No. 1, Kecamatan Kaliwates, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara terpadu bersama Bea Cukai, TNI, dan Polri.
“Kami terus berkomitmen melakukan penertiban terhadap rokok ilegal, khususnya yang menggunakan pita cukai palsu atau bekas. Hal ini merugikan negara dan menyalahi aturan,” ungkap Bambang, Jumat (25/7/2025).
Ia menekankan bahwa keberadaan rokok ilegal tak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat karena produk tersebut tidak melalui standarisasi kualitas yang semestinya.
Menurut Bambang, peredaran rokok ilegal dapat menghambat capaian target penerimaan negara dari cukai. Pada tahun sebelumnya, pendapatan dari cukai – khususnya tembakau dan produk berbahan etil alkohol – mencapai sekitar Rp226 triliun. Tahun ini, targetnya meningkat menjadi Rp300 triliun.
“Rokok ilegal jelas merugikan negara karena tidak menyumbang pajak maupun cukai. Padahal, dana dari sektor ini menjadi penopang utama Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” imbuhnya.
Operasi pemberantasan dilakukan secara reguler dan insidentil, terutama di wilayah pinggiran Kabupaten Jember yang kerap menjadi jalur distribusi dan penjualan rokok ilegal. Sasaran utama meliputi toko-toko kelontong, warung rokok, hingga agen distribusi.
Satpol PP juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar konsumen lebih cermat dan memilih rokok legal yang telah mengantongi izin dan memiliki pita cukai resmi.
“Kami ingin membangun kesadaran bahwa membeli rokok legal turut membantu pembangunan daerah melalui kontribusi keuangan negara,” tegas Bambang.
Harapan untuk Semester Kedua
Satpol PP Kabupaten Jember berharap penindakan terhadap rokok ilegal dapat lebih intensif pada semester kedua 2025. Selain sebagai upaya penegakan hukum, langkah ini juga menjadi bentuk keadilan bagi para pelaku usaha rokok yang telah memenuhi kewajiban pajak dan legalitas. (*)