
Situbondo, Obor Rakyat – Harapan membina rumah tangga berubah menjadi kekecewaan mendalam bagi Edi (39), warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo.
Ia merasa menjadi korban dugaan penipuan asmara oleh seorang wanita berinisial BPS (30), yang ternyata masih berstatus istri sah orang lain, meskipun sebelumnya mengaku sebagai janda.
Ironisnya, BPS diketahui merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso.
Merasa ditipu dan dikhianati, Edi memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Situbondo pada Senin (28/72025), didampingi kuasa hukumnya, Hendriansyah.
Sudah Diberi Kesempatan, Tapi Hanya Janji Kosong
Dalam keterangan pers usai pelaporan, Hendriansyah mengungkapkan bahwa pelaporan ini merupakan langkah terakhir setelah pendekatan kekeluargaan dan upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, namun yang bersangkutan terkesan menghindar dan tidak menunjukkan itikad baik. Klien kami sudah cukup bersabar, tetapi hanya diberikan janji-janji kosong,” tegas Hendriansyah.
Ia juga menambahkan bahwa laporan ini merupakan bentuk permintaan keadilan atas dugaan penipuan yang dialami kliennya.
“Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi kepastian hukum dan rasa keadilan bagi klien kami,” tambahnya.
Edi, yang turut hadir di SPKT Polres Situbondo, menyatakan bahwa dirinya telah memberi waktu dan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan secara damai. Namun, karena tidak ada respons serius dari BPS, ia memilih menempuh jalur hukum.
“Saya merasa ditipu dan dikhianati. Sudah saya ajak bicara baik-baik, saya beri waktu, tapi tidak ada hasil. Karena itu saya resmi melaporkan hari ini,” ujar Edi kepada wartawan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor BPS belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas laporan yang ditujukan padanya. Sementara itu, Polres Situbondo menyatakan bahwa laporan telah diterima dan tengah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini disinyalir akan menjadi sorotan, mengingat melibatkan seorang aparatur sipil negara dalam dugaan penipuan berkedok asmara. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang ancamannya bisa mencapai empat tahun penjara. (*)