
Simalungun, Obor Rakyat – Dugaan kuat penyimpangan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut). Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Rajamin Purba No. 14, Kelurahan Dolok Marangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, menjadi sorotan tajam setelah aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam jeriken berlangsung secara terbuka, Selasa (29/7/2025) siang.
Pantauan langsung di lapangan sekitar pukul 12.45 WIB memperlihatkan sejumlah orang bebas mengisi Pertalite ke jeriken dalam jumlah besar. Bahkan, satu unit mobil pickup Grandmax terlihat membawa puluhan jeriken ke area pengisian tanpa adanya pengawasan ketat dari petugas maupun intervensi aparat.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan dan penerapan standar operasional prosedur (SOP) oleh pihak SPBU serta Pertamina. Ketidakhadiran aparat dan lemahnya kontrol di lapangan dianggap membuka celah penyalahgunaan BBM subsidi secara sistematis.
“Ini sangat memprihatinkan. Kami khawatir subsidi negara dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” kata Sahrul, warga sekitar, saat dimintai tanggapannya.
Saat dikonfirmasi, petugas SPBU enggan memberikan informasi detail dan menolak menunjukkan dokumen perizinan pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken.
“Surat-suratnya ada, Bang. Tapi saya lagi kerja, tidak bisa diganggu,” ucapnya sambil menghindar.
Upaya lanjutan untuk menghubungi manajemen SPBU pun menemui jalan buntu. Pihak yang disebut berwenang tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
Jika terbukti melanggar, aktivitas ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal ini tidak hanya bersifat normatif, melainkan menjadi dasar hukum tegas bagi penegak hukum untuk bertindak terhadap pelaku pelanggaran.
Warga mendesak Kepolisian Sektor (Polsek) Serbelawan sebagai penegak hukum di wilayah tersebut untuk segera mengambil langkah konkret. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan dan dugaan keterlibatan oknum tertentu dianggap penting guna menjaga kredibilitas hukum dan distribusi BBM subsidi yang tepat sasaran.
“Kalau dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Subsidi triliunan rupiah justru dinikmati oleh para penyeleweng,” tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina maupun Pemkab Simalungun terkait temuan di lapangan. Masyarakat berharap ada audit dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU yang diduga menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai ketentuan.
Laporan ini akan terus kami kawal hingga aparat, otoritas Pertamina, dan pihak terkait mengambil langkah tegas untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan memastikan subsidi tepat sasaran. (*)