PJS Resmi Daftarkan Diri sebagai Calon Konstituen Dewan Pers 2025

Jakarta, Obor Rakyat – Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi mengajukan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers untuk periode 2025. Penyerahan dokumen persyaratan awal dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta, Selasa (29/7/2025).
Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba didampingi Ketua Divisi Humas dan Komunikasi DPP PJS, Muhammad Yasir saat menyerahkan dokumen persyaratan kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, MH.

Jakarta, Obor Rakyat – Organisasi Pers Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi mengajukan diri sebagai calon konstituen Dewan Pers untuk periode 2025. Penyerahan dokumen persyaratan awal dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, kepada Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Mahmud hadir didampingi Ketua Divisi Humas dan Komunikasi DPP PJS, Muhammad Yasir, serta Ketua Divisi Pemberdayaan Perempuan DPP PJS, Wina Alfianti. Penyerahan dokumen ini menjadi langkah awal PJS dalam mengikuti proses verifikasi sebagai organisasi wartawan yang diakui Dewan Pers.

Dalam surat resmi bernomor 13/EKS/PJS/DPP/VII/2025 bertanggal 28 Juli 2025, PJS menyertakan lima dokumen utama sebagai persyaratan awal, yakni:

  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian PJS;
  • Salinan SK Kementerian Hukum dan HAM RI;
  • Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PJS;
  • Struktur Organisasi DPP PJS;
  • SK Pembentukan 16 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS.
Baca Juga :  Distribusi BBM ke Jember Dialihkan Lewat Jalur Gumitir, Truk Pertamina Hanya Boleh Angkut Maksimal 21 Ton

Mahmud Marhaba menjelaskan bahwa pengajuan ini merujuk pada Peraturan Dewan Pers Nomor 07/Peraturan-DP/V/2008 tentang Standar Organisasi Wartawan sebagai dasar hukum.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses verifikasi ini kepada Dewan Pers, sesuai mekanisme yang berlaku. PJS berkomitmen mendukung profesionalisme jurnalis dan kemerdekaan pers di Indonesia,” ujar Mahmud.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Organisasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, menyambut baik langkah tersebut. Ia menyatakan bahwa pengajuan PJS merupakan hak setiap organisasi pers yang memenuhi syarat.

“Pendaftaran ini adalah bentuk partisipasi dalam memperkuat ekosistem pers nasional. Prosesnya akan berjalan sesuai ketentuan, dan keputusan akhir berada di tangan anggota Dewan Pers,” ujar Yogi.

Saat ini, PJS telah memiliki struktur di 27 provinsi di seluruh Indonesia, dengan anggota aktif mencapai 1.200 wartawan media siber. Dari jumlah tersebut, 164 wartawan telah mengantongi Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang difasilitasi oleh PJS.

Mahmud berharap Dewan Pers dapat menilai kontribusi PJS secara objektif, khususnya dalam meningkatkan kualitas dan integritas jurnalis melalui penyelenggaraan UKW di berbagai daerah.

“Kami terus mendorong lahirnya jurnalis yang berintegritas dan profesional melalui pelatihan dan sertifikasi berstandar Dewan Pers,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *