Daerah  

STIS Abu Zairi Bondowoso Dorong Sinergi Paralegal Desa untuk Tingkatkan Akses Bantuan Hukum

Bondowoso, Obor Rakyat – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Abu Zairi Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, menggelar rapat koordinasi bertema “Sinergitas Pelaksanaan Bantuan Hukum di Wilayah Tlogosari”, Rabu (30/7/2025).
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Abu Zairi Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso saat rapat koordinasi.

Bondowoso, Obor Rakyat – Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Abu Zairi Pakisan, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso, menggelar rapat koordinasi bertema “Sinergitas Pelaksanaan Bantuan Hukum di Wilayah Tlogosari”, Rabu (30/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan membangun kolaborasi antara akademisi, praktisi hukum, dan pemerintah desa dalam menyediakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat pedesaan.

Bertempat di aula kampus STIS Abu Zairi, acara tersebut menghadirkan narasumber utama Advokat Agus Heriyanto, S.H., M.Pd., serta dihadiri sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Tlogosari dan civitas akademika STIS.

Dalam paparannya, Agus Heriyanto menekankan pentingnya peran strategis paralegal desa dan mahasiswa dalam menjembatani masyarakat dengan sistem hukum. Menurutnya, rendahnya kesadaran hukum kerap membuat masyarakat baru mencari pendampingan saat masalah sudah membesar.

“Kesadaran hukum masyarakat masih rendah. Peran paralegal, mahasiswa hukum, dan perangkat desa sangat penting dalam pencegahan dan edukasi hukum sejak dini,” ujarnya.

Sejumlah kepala desa turut hadir dalam forum ini, di antaranya Kepala Desa Jebung Kidul Ali Syamsidi, Kepala Desa Pakisan Riski Kamilia, S.H., dan Kepala Desa Gunosari Dian Syahrullah. Ketiganya menyambut positif langkah STIS Abu Zairi yang dianggap membawa solusi konkret atas problematika hukum di desa.

Baca Juga :  Bupati Bondowoso Terbitkan SE: Sekolah Daring dan ASN Diminta Ngontel, Imbas Kelangkaan BBM

Ketua STIS Abu Zairi sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Abu Zairi, Muhammad Kholid, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen kampus dalam mewujudkan pengabdian nyata kepada masyarakat.

“Pembentukan jaringan paralegal melalui LKBH ini adalah bentuk pengabdian kampus terhadap masyarakat. Kami ingin masyarakat tidak lagi takut menghadapi proses hukum, karena kini ada yang mendampingi mereka sejak awal,” ungkapnya.

Ke depan, STIS Abu Zairi melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) akan membentuk jaringan paralegal berbasis desa yang dapat diakses langsung oleh masyarakat, terutama warga kurang mampu.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan terwujud akses bantuan hukum yang adil, edukatif, dan humanis di tingkat desa. Program ini juga memperkuat sinergi antara kampus, advokat, dan pemerintahan desa dalam menciptakan keadilan hukum yang merata. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *