Aktivitas Tambang Galian C Diduga Ilegal di Siak Hulu Dikeluhkan Warga, LSM GERAK Riau Desak Penegakan Hukum

Riau, Obor Rakyat – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Jalan Sari Madu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menuai protes keras dari warga sekitar. Kegiatan penambangan tanah urug menggunakan alat berat yang memuat hasil galian ke truk-truk besar dinilai telah mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan warga, khususnya yang tinggal di sekitar perumahan.
excavator penambang galian C di Jalan Sari Madu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.

Riau, Obor Rakyat – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Jalan Sari Madu, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, menuai protes keras dari warga sekitar. Kegiatan penambangan tanah urug menggunakan alat berat yang memuat hasil galian ke truk-truk besar dinilai telah mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan warga, khususnya yang tinggal di sekitar perumahan.

Pantauan di lokasi pada Sabtu (2/8/2025), truk-truk pengangkut tanah tampak hilir mudik keluar masuk dari area tambang yang diduga milik seorang warga bernama Pak Gamo. Akibatnya, kondisi jalan tanah menuju perumahan menjadi rusak parah, berlumpur saat hujan, dan berdebu tebal saat cuaca panas. Bekas ban truk yang dipenuhi lumpur juga terbawa hingga ke jalan raya, menambah kekhawatiran warga akan dampak lingkungan dan keselamatan lalu lintas.

“Sangat mengganggu kami, apalagi setiap hari harus antar jemput anak sekolah lewat jalan ini. Kalau hujan becek dan berlumpur, kalau panas debunya tebal sekali. Kami terganggu saat bernapas,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya yang menyebut bahwa aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung cukup lama. Selain menyebabkan kerusakan jalan, warga khawatir dengan potensi pencemaran lingkungan serta minimnya pengawasan dari pihak berwenang.

Menanggapi keresahan masyarakat, Ketua LSM GERAK Riau, Emos Gea, mendesak aparat penegak hukum khususnya Polsek Siak Hulu untuk segera turun tangan dan menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut.

“Ini pelanggaran serius. Aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, jelas disebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas Emos.

Baca Juga :  Macet Parah Akibat Keterbatasan Kapal Penyeberangan, Ditlantas Polda Jatim Turun Tangan Atasi Kepadatan di Jalur Situbondo–Banyuwangi

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan nyata dari aparat kepolisian di tingkat kecamatan. “Kami minta Polsek Siak Hulu segera melakukan penindakan. Jika tidak, kami akan layangkan laporan resmi ke Polda Riau,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait aktivitas tambang yang diduga ilegal di wilayah Jalan Sari Madu, Siak Hulu. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *