Tersangka Kadishub Pematangsiantar Laporkan Kanit Tipikor karena Diduga Minta Suap Rp 200 Juta

RS Vita Insani. (Fot Ist)

Pematangsiantar, Obor Rakyat — Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar nonaktif, Drs Julham Situmorang, kini memasuki babak baru.

Julham resmi melaporkan Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pematangsiantar, LH (inisial-red) ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara atas dugaan permintaan uang sebesar Rp 200 juta.

Laporan disampaikan secara resmi oleh tim kuasa hukum Julham Situmorang pada 31 Juli 2025. Saat ini, Julham diketahui tengah menjalani masa penahanan di Rutan Klas IIA Tanjung Gusta dalam perkara pungli parkir di RS Vita Insani.

Anggota tim hukum Julham, Parluhutan Banjarnahor SH, membenarkan pelaporan tersebut dan menyatakan bahwa materi lengkap akan dibuka dalam proses hukum berikutnya.

“Benar, klien kami, Pak Julham Situmorang, melaporkan adanya permintaan uang dari Kanit Tipikor sebesar Rp 200 juta. Permintaan itu tidak disanggupi dan kemudian Pak Julham malah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Parluhutan yang akrab disapa Prima, Minggu (3/8/2025).

Dalam dokumen pengaduan yang dilayangkan, Julham mengaku sempat memberikan uang secara bertahap kepada penyidik, masing-masing sebesar Rp 5 juta setiap bulan pada Mei, Juni, dan Juli 2024. Uang diberikan secara tunai atas permintaan agar kasus pungli tidak dilanjutkan.

Baca Juga :  KH Muhammad Nuh Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan dan Bahas Isu Pemekaran Daerah di Tapanuli Tengah

Julham juga menyampaikan bahwa dirinya telah menunjukkan iktikad baik dengan menyetor uang hasil pungli parkir senilai Rp 48,6 juta ke kas negara. Namun, setelah menolak permintaan uang Rp 200 juta, ia justru ditetapkan sebagai tersangka.

“Karena saya tidak memberikan uang yang diminta, maka saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Julham dalam laporan tertulisnya kepada Propam Polda Sumut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Pematangsiantar maupun Ipda Lizar Hamdani terkait tuduhan ini. Sementara pihak kuasa hukum Julham berharap laporan mereka diproses secara profesional oleh institusi kepolisian. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *