Bondowoso Kukuhkan Kembali 19 Kades: Pemkab Tegaskan Komitmen Jalankan SE Mendagri

Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Bondowoso, dr. Mohammad Imron saat memberikan keterangan.

Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).

Dalam rapat koordinasi lintas sektoral bersama Forkopimda, Senin (4/8/2025), di aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Pemkab menyatakan siap mengukuhkan kembali 19 kepala desa yang memenuhi syarat administrasi.

Assisten I Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, dr. Mohammad Imron menyebut proses ini sebagai momen “Kades Reborn”, menandai kembalinya para kepala desa yang sebelumnya telah habis masa jabatannya.

“Dari awal kami bersama Plt Kadis DPMD, dan Ketua DPRD sepakat memberikan tagline ‘Kades Reborn’ untuk pertemuan hari ini. Ini menandai pengukuhan kembali para kepala desa dengan masa jabatan yang diperpanjang,” kata dr. Imron.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa SE Mendagri tersebut mengatur perpanjangan masa jabatan bagi kades yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024. Pemkab Bondowoso merespons cepat dengan menggelar koordinasi lintas sektor untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.

“Ada 19 desa yang masuk dalam daftar pengukuhan. Namun, syaratnya harus jelas: tidak mengundurkan diri, tidak meninggal dunia, dan tidak tersangkut persoalan hukum berat. Proses verifikasi dilakukan di tingkat kecamatan,” tegasnya.

Baca Juga :  Sekjen PB PMII Diduga Cawe-Cawe di Konkercab Jatim, Sidang Tertunda dan Dikecam Kader

Saat ini, Pemkab masih menelusuri keberadaan beberapa kepala desa yang belum terverifikasi baik dari sisi tempat tinggal maupun kesediaannya untuk dikukuhkan kembali.

“Kami akan mengirimkan formulir kesediaan kepada para kepala desa. Semua proses harus tuntas pada bulan Agustus. Tidak ada pengukuhan di luar jadwal,” imbuh dr. Imron.

Proses verifikasi dijadwalkan rampung pada minggu kedua Agustus, dan pengukuhan akan dilaksanakan pada minggu keempat. Meski belum ditetapkan tanggal pasti, Pemkab menargetkan seluruh rangkaian selesai dalam bulan yang sama.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Sigit Purnomo, menyatakan kesiapan teknis pemerintah daerah dalam menjalankan tahapan pengukuhan.

“Kami sudah siapkan tahapan mulai dari verifikasi administrasi, distribusi formulir kesediaan, hingga pelaksanaan pengukuhan. Koordinasi dengan camat terus kami perkuat agar proses berjalan lancar,” ujar Sigit.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas sosial selama masa transisi ini.

“Kami harap semua pihak menjaga kondusifitas. Ini bukan proses politik, melainkan amanah dari regulasi pusat yang harus dijalankan,” tambahnya.

Menurut Sigit, perpanjangan masa jabatan ini akan memberikan dampak positif bagi kesinambungan program di desa tanpa harus mengeluarkan biaya besar untuk pemilihan ulang.

“Dengan kepala desa tetap menjabat, program pembangunan bisa langsung berjalan. Ini efisien dan mempercepat pelayanan di desa,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *