Kades Jurang Sapi Kembali Dipanggil Kejari Bondowoso, Terkait Kasus KUR Fiktif di BRI Unit Tapen

Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Tapen, Bondowoso terus bergulir. Tiga aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk diperiksa sebagai saksi.
tampak depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. (Fot Ist)

Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus dugaan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di BRI Unit Tapen, Bondowoso terus bergulir. Tiga aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso untuk diperiksa sebagai saksi.

Ketiganya yaitu Kepala Desa Jurang Sapi Hasbi Hasidi, Sekretaris Desa Fathor Rozi, dan Kepala Dusun Krajan yang disebut Rina atau Ririn. Mereka dimintai keterangan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel desa dalam surat keterangan usaha (SKU) yang digunakan untuk pengajuan KUR fiktif.

“Benar, saya dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan Selasa lalu, Sekdes Rozi hari Rabu, dan Ririn hari Rabu kemarin,” ujar Kades Hasbi saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Hasbi mengaku dimintai keterangan untuk mencocokkan keaslian tanda tangan dan stempel Pemdes Jurang Sapi yang digunakan dalam dokumen SKU.

“Tanda tangan yang dipakai sangat berbeda. Menggunakan pulpen tipis dan stempel warna biru. Padahal selama ini kami pakai pulpen khusus dan stempel warna ungu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa Pemdes Jurang Sapi sangat dirugikan atas pemalsuan tersebut. Dirinya berharap Kejari Bondowoso menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga :  Bondowoso Kukuhkan Kembali 19 Kades: Pemkab Tegaskan Komitmen Jalankan SE Mendagri

Laporkan ke Polisi, Belum Ada Tindak Lanjut

Hasbi juga mengaku pernah membuat laporan ke Polres Bondowoso pada September 2024 terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel. Namun laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut yang jelas.

“Saya sempat dipanggil tiga bulan kemudian, tapi kebetulan sedang sakit jadi tidak hadir. Setelah itu tidak ada panggilan lagi,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat melakukan penelusuran pribadi dan menemui seorang warga bernama Bu Sila dari Desa Taal, yang diduga menjadi perantara pengambilan SKU.

“Bu Sila mengakui sering disuruh oleh Sri Wahyuni untuk mengambil SKU ke rumah Ririn, Kasun saya,” ungkap Asbi.

Kasus ini menuai perhatian masyarakat Bondowoso, khususnya warga Jurang Sapi, yang merasa nama desanya tercoreng akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami minta Kejari mengusut tuntas, agar tidak ada lagi penyalahgunaan data desa untuk kepentingan pribadi,” tegas pungkas Hasbi.

Tak hanya dari Desa Jurang Sapi, Kejari Bondowoso juga memanggil aparatur Pemerintah Desa Taal serta salah satu warganya bernama Sri Wahyuni untuk dimintai keterangan.

Diketahui, dalam perkara KUR fiktif ini, Kejari Bondowoso telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni:

  • Yanuar Arifin (Kepala Unit BRI Tapen)
  • Raditya (Mantri BRI)
  • Agustin (Pegawai Dispendukcapil)
  • Abdussalam (warga swasta, asal Desa Wonosari, Kecamatan Grujugan)

Keempatnya kini mendekam di balik jeruji dan akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *