
Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa enam saksi penting dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sistem Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya penguatan bukti dalam proses penyidikan yang kini tengah berjalan. Kasus ini menyangkut proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) senilai total Rp9,8 triliun, yang bersumber dari anggaran reguler sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp6,3 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pemanggilan saksi dilakukan guna memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara yang sudah masuk tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
Berikut daftar enam saksi yang diperiksa:
- HT, Direktur PT Bhinneka Mentari Dimensi
- SW, mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
- MLY, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
- HT, Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya
- RS, mantan Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia
- HS, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat SMP Kemendikbudristek
Meski telah diperiksa, Kejagung belum membuka hasil keterangan dari para saksi, karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang bersifat rahasia hingga proses persidangan dimulai.
Sudah Empat Tersangka Ditetapkan
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook ini, yakni:
- Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan Nadiem Makarim
- Ibrahim Arief (IA) – Konsultan proyek
- Mulyatsah (MUL) – Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek
- Sri Wahyuningsih (SW) – Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek
Salah satu poin krusial dalam perkara ini adalah dugaan pemaksaan spesifikasi sistem operasi Chromebook sebagai perangkat utama dalam pengadaan TIK untuk sekolah dasar hingga sekolah menengah di seluruh Indonesia. Padahal, hasil uji coba 1.000 unit Chromebook pada tahun 2019 dinilai tidak memuaskan, mengingat ketergantungan perangkat ini pada koneksi internet yang belum merata di berbagai daerah.
Informasi yang dihimpun Kejagung menyebutkan bahwa tim teknis di Kemendikbudristek diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook dibandingkan alternatif perangkat lain yang lebih fleksibel untuk kondisi lapangan di Indonesia.
Praktik dugaan korupsi dalam proyek ini menjadi sorotan tajam publik karena menyangkut kualitas pendidikan nasional dan jumlah anggaran yang sangat besar. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat dengan hukuman berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif. Pemanggilan saksi-saksi lain akan terus dilakukan guna mengungkap aktor-aktor yang terlibat dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek. (*)