
Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso bergerak cepat menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama dua tahun.
Melalui rapat koordinasi yang digelar di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemkab bersama DPRD Bondowoso memverifikasi daftar Kades yang masa jabatannya berakhir pada akhir 2023 dan awal 2024.
Dari 20 nama Kades yang masuk dalam daftar pengukuhan, hanya 17 yang dipastikan memenuhi syarat untuk dikukuhkan kembali.
Plt Asisten I (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah (Setda) Bondowoso, dr. Mohammad Imron, menjelaskan bahwa terdapat tiga kepala desa yang tidak bisa diperpanjang masa jabatannya. Dua di antaranya adalah Kades Tegal Mijin (meninggal dunia) dan Kades Penambangan (mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota DPRD). Sementara satu lainnya, yakni Kades Tegalpasir, hingga kini belum diketahui keberadaannya dan masih dalam proses pencarian.
“Artinya, Kades yang meninggal dan yang mengundurkan diri tidak bisa diperpanjang. Untuk Kades Tegalpasir, jika sampai batas waktu verifikasi belum ada kejelasan, maka pengukuhannya juga akan dibatalkan,” jelas Imron, Selasa (5/8/2025).
Daftar Kepala Desa yang Akan Dikukuhkan
Kades yang masa jabatannya berakhir pada 15 Januari 2024:
- Pecalongan – Kecamatan Sukosari
- Poncogati – Kecamatan Curahdami
- Locare – Kecamatan Curahdami
- Jatisari – Kecamatan Wringin
Kades yang masa jabatannya berakhir pada 13 Desember 2023:
- Kerang – Kecamatan Sukosari
- Mangli – Kecamatan Pujer
- Sukowono – Kecamatan Pujer
- Sumbersuko – Kecamatan Curahdami
- Sumberkalong – Kecamatan Wonosari
- Mrawan – Kecamatan Tapen
- Cindogo – Kecamatan Tapen
- Banyuwulu – Kecamatan Wringin
- Ardisaeng – Kecamatan Pakem
- Patemon – Kecamatan Pakem
- Penang – Kecamatan Botolinggo
- Gayam – Kecamatan Botolinggo
- Gayam Lor – Kecamatan Botolinggo
Tiga Kades Tidak Diperpanjang:
- Tegalmijin – Kecamatan Grujugan (meninggal dunia)
- Penambangan – Kecamatan Curahdami (mengundurkan diri)
- Tegalpasir – Kecamatan Jambesari DS (belum diketahui keberadaannya)
Imron menyebutkan bahwa Pemkab menargetkan proses pengukuhan rampung pada minggu keempat bulan Agustus 2025, sesuai dengan instruksi pusat.
“Jika seluruh persyaratan administrasi dan hasil verifikasi telah lengkap tanpa kendala, maka prosesi pengukuhan akan dilaksanakan tepat waktu,” ujarnya.
Pengukuhan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Pemkab Bondowoso berharap kebijakan ini mampu mendorong stabilitas pemerintahan desa dan memperkuat pembangunan di tingkat akar rumput. (*)