Satreskrim Polres Bondowoso Ungkap Laporan Palsu Begal, Ternyata untuk Tutupi Utang Judi Online

Bondowoso, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil membongkar kasus laporan palsu pencurian dengan kekerasan atau begal yang dibuat oleh seorang pria berinisial GKP (30), warga Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers. (Fot Ist)

Bondowoso, Obor Rakyat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil membongkar kasus laporan palsu pencurian dengan kekerasan atau begal yang dibuat oleh seorang pria berinisial GKP (30), warga Kabupaten Bondowoso.

Pria yang berprofesi sebagai security di sebuah bank ini diketahui sengaja merekayasa cerita untuk menutupi aksi nekatnya menggadaikan sepeda motor akibat lilitan utang dari judi online.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono dalam konferensi pers pada Selasa (5/8/2025), menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut. Awalnya, GKP melaporkan diri sebagai korban begal ke Polsek Wonosari dan mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi P 3290.

“Untuk meyakinkan petugas, pelaku bahkan menunjukkan kaos yang robek di bagian lengan kanan, seolah-olah bekas perlawanan saat dibegal,” jelas AKBP Harto.

Namun, penyelidikan intensif tim Satreskrim Polres Bondowoso menemukan kejanggalan dalam laporan tersebut. Setelah ditelusuri, sepeda motor yang diklaim dirampas ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang di Situbondo.

“Pelaku nekat membuat laporan palsu karena takut ketahuan keluarganya. Ia terjerat utang pinjaman online akibat kecanduan judi daring,” tambah Kapolres.

Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Siap Kukuhkan 17 Kades, 3 Gagal Diperpanjang karena Meninggal, Mundur, dan Tak Diketahui Keberadaannya

Dalam kasus ini, GKP dijerat dengan dua pasal berlapis. Pertama, Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Kedua, Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait aktivitas perjudian online, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan antara lain: satu lembar laporan pengaduan masyarakat (LPM), kaos berwarna biru putih yang robek, satu unit motor Yamaha N-Max beserta STNK dan BPKB, serta satu unit ponsel Poco X3 NFC yang digunakan untuk mengakses aplikasi judi online.

AKBP Harto mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan keuntungan instan dari praktik judi online.

“Judi online tidak hanya merugikan secara ekonomi, tapi juga mendorong seseorang pada tindak kriminal. Kasus ini menjadi bukti nyata dampak buruknya,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *