17 Kades di Bondowoso Dikukuhkan Agustus 2025, 3 Tidak Diperpanjang Termasuk yang Diduga Gelapkan Dana Desa

Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan mengukuhkan 17 Kepala Desa (Kades) pada bulan Agustus 2025, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun.
17 Kades di Bondowoso Dikukuhkan Agustus 2025, 3 Tidak Diperpanjang Termasuk yang Diduga Gelapkan Dana Desa

Bondowoso, Obor Rakyat – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso akan mengukuhkan 17 Kepala Desa (Kades) pada bulan Agustus 2025, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun.

Dari total 20 nama Kades yang masuk dalam daftar usulan pengukuhan, hanya 17 yang dinyatakan memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatannya. Sementara tiga lainnya tidak memenuhi syarat karena berbagai alasan, termasuk adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Daftar Kades yang Dikukuhkan
Kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada 15 Januari 2024:

  • Pecalongan – Kecamatan Sukosari
  • Poncogati – Kecamatan Curahdami
  • Locare – Kecamatan Curahdami
  • Jatisari – Kecamatan Wringin
Baca Juga :  Pemkab Bondowoso Siap Kukuhkan 17 Kades, 3 Gagal Diperpanjang karena Meninggal, Mundur, dan Tak Diketahui Keberadaannya

Sementara kades yang masa jabatannya berakhir pada 13 Desember 2023:

  • Kerang – Kecamatan Sukosari
  • Mangli – Kecamatan Pujer
  • Sukowono – Kecamatan Pujer
  • Sumbersuko – Kecamatan Curahdami
  • Sumberkalong – Kecamatan Wonosari
  • Mrawan – Kecamatan Tapen
  • Cindogo – Kecamatan Tapen
  • Banyuwulu – Kecamatan Wringin
  • Ardisaeng – Kecamatan Pakem
  • Patemon – Kecamatan Pakem
  • Penang – Kecamatan Botolinggo
  • Gayam – Kecamatan Botolinggo
  • Gayam Lor – Kecamatan Botolinggo

Tiga Kades Tak Diperpanjang, Salah Satunya Diduga Gelapkan Dana Desa
Tiga nama kepala desa tidak dikukuhkan kembali karena alasan berbeda. Di antaranya:

  • Tegalmijin – Kecamatan Grujugan (meninggal dunia)
  • Penambangan – Kecamatan Curahdami (mengundurkan diri)
  • Tegalpasir – Kecamatan Jambesari Darus Sholah (tidak diketahui keberadaannya)

Khusus untuk Kades Tegalpasir, Sujono Efendi, disebut tidak dapat ditemukan hingga kini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang bersangkutan bahkan telah dijual, dan ia diduga melarikan diri karena belum menyelesaikan tanggungan hasil temuan Inspektorat.

“Berdasarkan data pengelolaan keuangan desa yang belum terselesaikan, jumlahnya mencapai Rp468.464.654,00,” ujar sumber terpercaya dari lingkungan Pemkab Bondowoso, Kamis (7/8/2025).

Disebutkan, Inspektorat Kabupaten Bondowoso telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun tidak direspons. Bahkan Kejaksaan Negeri Bondowoso sempat memanggilnya satu kali, namun Sujono Efendi tidak pernah datang.

“Saat dilakukan penelusuran, beliau tidak ditemukan di kediamannya. Informasinya, memang sudah lama menghilang,” tambah sumber tersebut.

Pemkab Bondowoso menegaskan, pengukuhan dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam SE Mendagri, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun, termasuk untuk mereka yang masa jabatannya telah berakhir di akhir 2023 dan awal 2024.

Proses pengukuhan dijadwalkan akan dilaksanakan secara bertahap di bulan Agustus ini. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *