Pemprov Jatim Terbitkan SE Aturan Sound Horeg, Ada Empat Poin Penting yang Harus Dipatuhi

Surabaya, Obor Rakyat — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound horeg yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.
Pemprov Jatim Terbitkan SE Aturan Sound Horeg, Ada Empat Poin Penting yang Harus Dipatuhi

Surabaya, Obor Rakyat — Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait penggunaan sound horeg yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak memastikan SE tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa bersama Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya.

“Sudah ditandatangani Ibu Gubernur, Pak Kapolda Jatim, dan Pak Pangdam V/Brawijaya,” kata Emil di Surabaya, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Emil, regulasi ini akan diumumkan secara resmi oleh pihak kepolisian sebagai leading sector yang berwenang dalam izin keramaian.

“Kami ingin leading sector-nya tetap kepolisian. Mereka yang bertanggung jawab, tetapi Pemprov Jatim juga ikut mendukung, termasuk melalui Satpol PP untuk membantu menjaga kondusivitas,” ujarnya.

Empat Poin Penting Aturan Sound Horeg
Emil memaparkan, ada empat poin utama yang menjadi fokus dalam SE penggunaan sound horeg:

Baca Juga :  Polrestabes Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah, 25 Ton Beras Dijual Harga Rp12.000
  1. Batasan Desibel Volume suara wajib mematuhi ambang batas desibel yang telah diatur dalam berbagai regulasi. Pelanggaran terhadap batas ini akan ditindak sesuai aturan.
  2. Dimensi dan Modifikasi Kendaraan Kendaraan pengangkut sound system harus sesuai standar keselamatan. Modifikasi yang membahayakan atau tidak sesuai ketentuan dilarang digunakan.
  3. Pengaturan Aktivitas Pendukung Kegiatan tambahan seperti tarian atau hiburan lain yang menyertai penggunaan sound horeg akan diatur agar tidak menimbulkan kericuhan atau gangguan ketertiban.
  4. Rute dan Waktu Pelaksanaan Iring-iringan sound horeg dilarang melewati zona merah, seperti area fasilitas kesehatan, dan harus mematuhi batas waktu yang telah ditentukan.

Emil menegaskan, tujuan aturan ini bukan untuk melarang total kegiatan hiburan masyarakat, melainkan menata agar pelaksanaan sound horeg tetap tertib, aman, dan tidak mengganggu.

“Masyarakat butuh hiburan, tetapi semua harus sesuai aturan dan kewajaran. Penertiban ini kami apresiasi. Bukan menutup total, melainkan mengatur,” pungkasnya.

Dengan adanya SE ini, Pemprov Jatim berharap polemik sound horeg dapat mereda dan kegiatan hiburan masyarakat bisa berjalan selaras dengan ketertiban umum. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *