
Bondowoso, Obor Rakyat – Polres Bondowoso resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sewa rumah di Desa Jatisari, Kecamatan Wringin, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Kasus ini menyeret nama Sekretaris Desa (Sekdes) Jatisari, Zainul Kholik, sebagai terlapor.
Perubahan status perkara tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRIN-SIDIK/1H/VI/RES.1.11./2025/RESKRIM tertanggal 4 Agustus 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh Saliman, menantu pemilik rumah, dengan nomor laporan LPB/199/V/2025/SPKT POLRES tertanggal 23 Juni 2025.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik menyebut telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan rangkaian tindakan penyidikan lanjutan.
Saliman mengapresiasi langkah cepat Polres Bondowoso.
“Terima kasih kepada Polres Bondowoso karena sejak 1 Agustus 2025 telah memulai penyidikan. Semoga hasilnya sesuai harapan kami sebagai pihak yang dirugikan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Pendamping hukum Saliman, Huda, juga optimistis perkara ini akan diusut tuntas.
“Saya yakin Polres Bondowoso akan mengambil langkah tegas sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Zainul Kholik mengaku telah menerima panggilan dari Polres Bondowoso terkait laporan tersebut.
“Ya, sudah ditangani Polres. Kapan hari di Polsek, sekarang sudah di Polres,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Camat Wringin, Rizky Idam Lukmana (Oky), mengatakan pihak kecamatan mengetahui adanya laporan tersebut, namun belum dapat mengambil tindakan sebelum proses hukum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Biarkan prosesnya berjalan dulu. Nanti kalau sudah inkrah, kami akan berkoordinasi dengan DPMD,” jelasnya.
Ia menegaskan, jika terlapor sampai ditahan, maka pemberhentian sementara bisa dilakukan.
“Pemberhentian sementara itu kalau ada penahanan karena sudah tidak bisa menjalankan tugas. Tapi kami akan tetap berkoordinasi dengan DPMD,” tambahnya.
Dugaan tindak pidana ini mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (*)