Program Peternakan Rp364 Juta Desa Solor Bondowoso Diduga Fiktif, Camat Sebut Salah Input Data

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan praktik korupsi Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Solor, Kecamatan Cermee, terkait penggunaan DD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp364.400.000 untuk Program Peningkatan Produksi dan Pengolahan Peternakan yang diduga fiktif.
Program Peternakan Rp364 Juta Desa Solor Bondowoso Diduga Fiktif, Camat Sebut Salah Input Data

Bondowoso, Obor Rakyat – Dugaan praktik korupsi Dana Desa (DD) kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso. Kali ini, sorotan publik tertuju pada Desa Solor, Kecamatan Cermee, terkait penggunaan DD Tahun Anggaran 2022 senilai Rp364.400.000 untuk Program Peningkatan Produksi dan Pengolahan Peternakan yang diduga fiktif.

Berdasarkan dokumen laporan resmi, Pemerintah Desa (Pemdes) Solor di bawah kepemimpinan Kepala Desa Abrori mengklaim telah merealisasikan pembangunan kandang dan program peternakan. Namun, hasil investigasi lapangan pada Minggu (10/8/2025) menunjukkan tidak ada tanda-tanda keberadaan fasilitas atau kegiatan sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.

Sejumlah warga juga membenarkan ketiadaan program tersebut.

“Tidak ada pembangunan kandang atau program peternakan seperti yang dimaksud,” ujar salah satu warga kepada wartawan.

Laporan Diduga Direkayasa
Informasi yang beredar menyebut, laporan pertanggungjawaban keuangan tahun anggaran 2022 direkayasa dengan mencantumkan realisasi program yang tidak pernah dilaksanakan. Jika terbukti, praktik ini berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Solor, Abrori, melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Nomor ponselnya meskipun diketahui berdering tak merespons.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Terbitkan SE Aturan Sound Horeg, Ada Empat Poin Penting yang Harus Dipatuhi

Klarifikasi Camat Cermee
Menanggapi isu ini, Camat Cermee, Dwi Purnomo memberikan penjelasan bahwa program peternakan sapi dan kandang pada tahun 2022 sebenarnya tidak pernah dianggarkan.

“Programnya bukan peternakan, tapi pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian, seperti penyediaan alat semprot (sapal). Itu salah input data. Sudah diperbaiki di bidang pertanian,” jelasnya.

Dwi menambahkan, program tersebut sudah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Bondowoso dan dinyatakan tidak bermasalah.

“Sudah diaudit, tidak ada permasalahan,” pungkasnya.

Meski demikian, dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan dan kondisi lapangan masih menjadi perhatian publik. Pihak berwenang diharapkan dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *