
Simalungun, Obor Rakyat – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil membongkar peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silau.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis (7/8/2025) sore, polisi mengamankan dua orang tersangka pengedar beserta barang bukti sabu seberat 3,31 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, mengungkapkan keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di area pemakaman umum Nagori Cingkes.
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, kami menemukan dua tersangka sedang duduk di sebuah gubuk sambil mengonsumsi sabu dan menunggu pembeli,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Kedua tersangka yakni Valentidius Tarigan (34) dan Kimson Ginting (41), keduanya berprofesi sebagai petani dan berdomisili di Nagori Cingkes. Penangkapan dilakukan di dua gubuk terpisah di area perkebunan kelapa sawit.
“Dari gubuk Kimson Ginting, polisi menyita 10 paket plastik klip kecil berisi sabu, sedangkan di gubuk Valentidius Tarigan ditemukan 7 paket sabu. Total barang bukti mencapai 17 paket sabu dengan berat bruto 3,31 gram,” kata AKP Henry.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, antara lain:
- Uang tunai Rp 205.000
- Satu unit handphone Vivo warna hitam
- Satu alat hisap (bong) dari botol plastik
- Satu kotak rokok
- Dua plastik klip besar kosong dan empat plastik klip kecil kosong
“Penggeledahan lanjutan di rumah Valentidius Tarigan tidak menemukan barang bukti tambahan,” terang AKP Henry.
Dari hasil pemeriksaan, Valentidius Tarigan mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok bernama Bijak Sembiring, warga Desa Gergaji, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo. Polisi kini memburu pemasok tersebut untuk mengungkap jaringan distribusi narkoba lintas daerah.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya jalur Tanah Karo–Simalungun,” tegasnya.
AKP Henry mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Menurutnya, sinergi antara polisi dan warga menjadi kunci keberhasilan memberantas narkoba di Simalungun.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Simalungun dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)