
Banyuwangi, Obor Rakyat – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Banyuwangi. Dalam operasi yang berlangsung sepanjang Juli hingga Agustus 2025, petugas menangkap enam orang pelaku serta menyita sepuluh unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (12/8/2025), mengungkapkan bahwa para pelaku terdiri dari dua eksekutor dan empat penadah. Selain motor, polisi juga menyita dua unit mobil yang digunakan pelaku, beberapa telepon genggam, dan dokumen kendaraan bermotor.
“Modus operandi para pelaku adalah memanfaatkan kelengahan pemilik sepeda motor yang sering menggantungkan kunci di tempat mudah dijangkau. Pelaku langsung memanfaatkan kelemahan tersebut untuk membawa kabur kendaraan,” ujar Kapolresta.
Kombes Rama mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. “Sebaiknya parkir di dalam pagar atau lokasi yang diawasi untuk menghindari aksi pencurian,” tambahnya.
Dua pelaku eksekutor yang ditangkap adalah DA (30), warga Bangorejo, dan KR (40), warga Banyuwangi. Sementara empat penadah yang diamankan di antaranya YRS dan AS, yang disebut sudah dikenal oleh para eksekutor sebagai pembeli kendaraan hasil curian.
Atas perbuatannya, para eksekutor dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polresta Banyuwangi secara terukur dan profesional,” tegas Kombes Rama.
Dengan pengungkapan ini, Polresta Banyuwangi berharap masyarakat lebih waspada serta turut membantu aparat kepolisian dalam mencegah aksi curanmor yang kerap meresahkan warga. (*)