
Jakarta, Obor Rakyat – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sejak awal disahkan tidak mewajibkan pendaftaran bagi perusahaan pers. Hal itu ditegaskan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, dalam keterangan resminya, Selasa (12/8/2025).
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers,” ujarnya.
Menurut Ninik, perusahaan pers tetap sah selama memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur. Status tersebut berlaku meski perusahaan belum terdata di Dewan Pers. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, Pasal 15 ayat (2) huruf g UU Pers menyebutkan bahwa salah satu tugas Dewan Pers adalah melakukan pendataan terhadap perusahaan pers, bukan mewajibkan pendaftaran sebelum beroperasi.
Ahli Pers Dewan Pers yang juga Ketua Bidang Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan, menegaskan hal serupa. Ia menyebut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah persyaratan formal untuk menjadi wartawan di Indonesia.
“UKW bukan perintah atau amanat dari UU Pers. Itu adalah peraturan yang dibuat Dewan Pers,” kata Kamsul.
Ia menambahkan, masih banyak wartawan di Indonesia yang belum mengikuti atau lulus UKW namun tetap melaksanakan tugas-tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum.
Penegasan ini diharapkan dapat meluruskan pemahaman publik terkait status perusahaan pers dan profesi wartawan di Indonesia. (*)