Kejagung–KPK Siap Kolaborasi Ungkap Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Era Nadiem Makarim

Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Ilustrasi gedung merah putih KPK dan Kejagung RI.

Jakarta, Obor Rakyat – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa Menteri Nadiem Anwar Makarim (NAM).

Kejagung saat ini fokus menyidik kasus pengadaan laptop Chromebook, sedangkan KPK menelusuri dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan Google Cloud.

“Pada prinsipnya kita siap bekerja sama dalam penanganan perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Meski demikian, Anang menyebut koordinasi formal dengan KPK belum terealisasi. Pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan sebelum memulai langkah bersama.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Google Cloud Rp400 Miliar per Tahun

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan perkara yang ditangani KPK dan Kejagung berbeda, namun saling berkorelasi.

Baca Juga :  Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Buronan Kasus Korupsi Chromebook Jurist Tan, Red Notice Menyusul

“KPK fokus pada kontrak Google Cloud senilai Rp400 miliar per tahun yang telah berjalan tiga tahun, dengan dugaan markup harga dan potensi kebocoran data,” kata Asep, Selasa (12/8/2025).

KPK juga membuka peluang memeriksa keterlibatan Nadiem, bahkan menaikkan status ke penyidikan jika ditemukan bukti cukup.

“Pada 7 Agustus 2025, Nadiem diperiksa sebagai saksi selama hampir 9,5 jam,” ungkap Asep.

“Selain itu, KPK turut mencermati program bantuan kuota internet, meski detailnya belum diungkap karena masih tahap penyelidikan,” lanjutnya.

Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp1,98 Triliun

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pengadaan Chromebook periode 2019–2022, yakni:

  • Jurist Tan – mantan Staf Khusus Mendikbudristek
  • Ibrahim Arief – mantan konsultan teknologi di Warung Teknologi
  • Sri Wahyuningsih – mantan Direktur Sekolah Dasar dan KPA Direktorat SD TA 2020–2021
  • Mulyatsyah – mantan Direktur SMP dan KPA Direktorat SMP TA 2020–2021

Dalam konstruksi perkara, Nadiem disebut memimpin pertemuan dan rapat strategis sejak awal 2020 yang mengarahkan penggunaan ChromeOS dalam pengadaan TIK. Spesifikasi dibuat khusus untuk Chromebook, dengan harga satu paket 15 unit laptop dan konektor mencapai Rp88,25 juta.

Kejagung menghitung total kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, terdiri atas markup harga laptop Rp1,5 triliun dan lisensi Chrome Device Management (CDM) Rp480 miliar. Sebanyak 1,2 juta unit Chromebook dibeli dengan anggaran Rp9,3 triliun, namun dinilai tidak optimal terutama di wilayah 3T.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *