
Bondowoso, Obor Rakyat – Kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan seragam Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Bondowoso resmi naik ke tahap penyelidikan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan telah memanggil seluruh penerima hibah untuk dimintai keterangan.
Informasi ini dibenarkan Ketua LSM Perkasa, Johan Efendi atau yang akrab disapa Johan Gondrong, usai melakukan konfirmasi langsung ke pihak Kejari Bondowoso. Menurutnya, pemanggilan dilakukan kepada penerima dari Pimpinan Anak Cabang (PAC) GP Ansor Wringin serta sembilan Pimpinan Ranting (PR) di tingkat desa.
“Semua penerima sudah dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Kami memastikan informasi itu benar sebelum menyampaikan ke publik,” kata Johan kepada media, Selasa (12/8/2025).
LSM Perkasa menyoroti serius perkara ini lantaran nilai dana hibah yang diduga disalahgunakan cukup besar, mencapai Rp1,36 miliar. Dana tersebut diajukan melalui aspirasi dua anggota DPRD Jawa Timur, Akik Zaman dan Khofidah, untuk pengadaan seragam kader GP Ansor mulai dari tingkat cabang, anak cabang, hingga ranting.
Berdasarkan data LSM Perkasa, alokasi dana hibah itu dibagi menjadi Rp350 juta untuk Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor Bondowoso, Rp110 juta untuk PAC GP Ansor Wringin, dan Rp900 juta untuk sembilan PR di Desa Tapen, Jurung Sapi, Jambewungu, Gentong, Sumber Kokap, Kalabang, Wonokerto, Klabang Agung, dan Kembang.
Johan menduga ada penyimpangan dalam penyaluran hibah tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar. Ia pun mendorong penegak hukum bertindak tegas dan transparan.
“Kami berharap Kejaksaan tetap tegak lurus dan segera menuntaskan kasus ini. Potensi kerugian negara sangat besar,” tegasnya.
Tak hanya mengandalkan proses di daerah, LSM Perkasa juga berencana mengirimkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Kejaksaan (Komjak), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara tidak mandek dan tetap diawasi publik. Johan menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini momentum bagi penegak hukum Bondowoso untuk menunjukkan komitmen memberantas korupsi. Hukum harus berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu,” pungkasnya. (*)