
Jakarta, Obor Rakyat – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan mulai 2026 seluruh aparatur desa di Indonesia wajib menjalani tes urine sebagai langkah pencegahan peredaran narkoba.
Kebijakan ini akan berlaku untuk semua tingkatan aparatur desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, staf, hingga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Tahun depan, semua aparatur desa mulai dari staf, kepala desa, termasuk BPD akan dilakukan pemeriksaan urine untuk mengetahui narkoba,” ujar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, di Jakarta, belum lama ini.
Yandri menegaskan, aparatur desa adalah perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah yang harus menjadi teladan bagi masyarakat, khususnya dalam pemberantasan narkoba. Ia mengingatkan bahwa jaringan peredaran narkoba kini semakin canggih dan menyasar semua kalangan, termasuk pelajar.
Menurutnya, sindikat narkoba kerap memulai aksi dengan memberikan narkoba gratis kepada korban, sebelum akhirnya menjadikan mereka sebagai pengedar. Karena itu, peran aktif semua elemen desa, mulai dari kepala desa, pendamping desa, tokoh agama, hingga tokoh masyarakat dinilai krusial untuk memutus rantai peredaran narkoba.
“Bila aparatur desa kompak pencegahan narkoba, dipastikan program BNN berhasil untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Yandri mengakui tantangan yang dihadapi tidak kecil, mengingat Indonesia memiliki lebih dari 75.000 desa yang dihuni oleh 73 persen penduduk. Ia menekankan bahwa pencegahan narkoba harus dilakukan secara bersama-sama dan menyeluruh, mulai dari lingkungan keluarga hingga tingkat RT/RW.
Selain itu, Yandri mengajak masyarakat untuk tidak takut melawan para bandar narkoba dan terus menjaga lingkungan dari ancaman peredaran barang haram tersebut. (*)