
Sidoarjo, Obor Rakyat – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan komunitas sesama jenis yang menyebarkan konten asusila melalui media sosial (Medsos). Tiga pelaku diamankan, termasuk admin grup Facebook bernama “Cowok Manly Sidoarjo” yang memiliki ribuan anggota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas grup tersebut. Grup virtual itu aktif mengunggah materi seksual secara terbuka dan mengajak interaksi sesama jenis. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim siber Polresta Sidoarjo menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, menjelaskan bahwa pihaknya telah memprofilkan akun-akun yang tergabung sebelum melakukan penindakan.
“Kami mengidentifikasi ribuan anggota dalam grup ini dan berhasil mengamankan tiga orang yang berperan aktif,” ujar Cristian Tobing, Selasa (12/8/2025).
Modus Operandi dan Peran Pelaku
Pelaku pertama, AY (22), warga Nganjuk, menggunakan akun Facebook “Vinna Inces” untuk mengunggah konten seksual di grup tersebut, bahkan mencantumkan nomor ponsel pribadi. Dari pemeriksaan, AY mengaku mencari kenalan sesama jenis dan rutin melakukan hubungan seksual dua hingga tiga kali per minggu. Polisi juga menemukan video porno di ponselnya.
Pelaku kedua, RM (22), warga Jombang, berperan sebagai penghubung AY ke grup “Cowok Manly Sidoarjo”. RM juga mengelola 17 grup WhatsApp komunitas LGBT lain yang berisi konten serupa.
Tersangka ketiga, SM (32), warga Jember, adalah admin grup Facebook tersebut. Selain mengatur aktivitas komunitas, SM menawarkan jasa pijat alat vital dan mengaku pernah melakukan hubungan seksual sesama jenis dengan pelanggannya.
Ancaman Hukuman Berat
Ketiga pelaku kini ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal penyebaran konten asusila dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di dunia maya.
“Peran aktif warga sangat penting untuk membantu kami memberantas kejahatan siber dan konten yang meresahkan,” tegas Kapolresta.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penyebaran materi asusila di media sosial, termasuk di grup tertutup tetap melanggar hukum dan dapat berujung pada pidana berat. (*)