
Jakarta, Obor Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Jakarta Timur, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dari penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE). Seluruh barang bukti itu kini dibawa ke kantor KPK untuk dianalisis lebih lanjut.
“Dari penggeledahan yang tim lakukan di rumah Saudara YCQ, tim mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan.
Budi menjelaskan, barang bukti elektronik yang disita akan diekstraksi untuk mengungkap informasi di dalamnya. Data tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani.
“Nanti itu akan diekstraksi, akan dibuka isinya. Kita akan lihat informasi yang ada di dalam BBE tersebut. Tentu informasi ini sangat berguna bagi penyidik untuk menelusuri informasi terkait perkara ini,” ujarnya.
KPK masih menelusuri berbagai bukti dan informasi yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji tahun 2024. Sejauh ini, lembaga antirasuah belum mengungkap secara detail pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi sorotan publik karena melibatkan dana besar serta menyangkut kepentingan ibadah umat Islam Indonesia. KPK menegaskan akan bekerja secara transparan dan profesional dalam mengusut perkara ini. (*)