
Surabaya, Obor Rakyat – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur dikabarkan berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana perjudian online (judol) pada Kamis (14/8/2025).
Penangkapan berlangsung di wilayah Sumur Welut, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Dua terduga tersebut masing-masing berinisial EN (37) dan IS (39), keduanya diketahui berdomisili di kawasan yang sama. Informasi penangkapan ini pertama kali beredar dari keterangan warga sekitar yang menyaksikan proses pengamanan oleh aparat kepolisian.
Seorang warga, sebut saja Tono (bukan nama asli), mengaku melihat langsung momen saat petugas menggiring salah satu terduga keluar rumah.
“Aku taunya Irwandi pak. Polisi pakai baju biasa dua orang, di mobil ada juga. Mereka berjalan keluar sambil merangkul terduga. Waktu itu sempat terdengar menyebut dari Jatanras Polda Jatim,” ungkap Tono kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Hal senada juga disampaikan Anwar, warga RT05/RW02 Pesapen, Sumur Welut. Ia mengatakan, penangkapan bermula dari inisial IRW yang lebih dulu diamankan, kemudian disusul rekannya.
“Katanya Irwandi ketangkep dulu, terus baru Eko. Kejadiannya sore sekitar jam 17.00 WIB, yang satu ditangkap di rumah, satunya lagi di tempat kerja,” jelasnya.
Menurut keterangan warga, saat pemeriksaan, polisi menemukan aplikasi judi online di ponsel terduga. Hal tersebut memperkuat dugaan keterlibatan keduanya dalam aktivitas perjudian berbasis elektronik.
“Saudaranya bilang sendiri kalau itu kasus judol, dan memang ada barang buktinya di HP,” tambah Anwar.
Hingga kini, pihak Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Wartawan Obor Rakyat telah berupaya menghubungi Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko dan AKP Harsono untuk konfirmasi lebih lanjut. Namun, meski pesan WhatsApp terlihat terkirim, belum ada jawaban yang diberikan.
Kasus dugaan judi online ini menambah daftar panjang penindakan aparat terhadap praktik perjudian yang marak di Jawa Timur. Polisi diharapkan segera memberikan keterangan resmi agar publik mendapatkan kepastian informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan. (*)