Polisi Tangkap Tiga Oknum LSM di Lumajang, Diduga Peras Kades Rp20 Juta

Lumajang, Obor Rakyat – Tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LBSI Lumajang ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, S.I.K., S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers. (Fot Ist)

Lumajang, Obor Rakyat – Tiga oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LBSI Lumajang ditangkap polisi setelah kedapatan melakukan dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Ketiganya yakni FA (33), warga Desa Tempeh Lor, Kecamatan Tempeh; SB (57), warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko; serta AM (39), warga Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Kamis (14/8/2025) lalu di sebuah warung makan “Daleme Pak Dhe”, Kecamatan Gucialit. Saat itu, para pelaku tengah bertransaksi dengan Kades.

“Awalnya mereka menghubungi Kades dan meminta sejumlah uang. Para pelaku mengancam akan menyebarkan permasalahan desa ke media sosial serta melaporkannya ke Inspektorat jika tidak diberikan uang,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Sabtu (16/8/2025).

Modus Pemerasan

Menurut Kapolres, para oknum LSM tersebut semula meminta uang sebesar Rp30 juta. Namun setelah negosiasi, Kades hanya menyanggupi Rp20 juta.

Baca Juga :  GWI Jember Resmi Kukuhkan Pengurus, Siap Bersinergi dengan Pemkab dan Polres

Sebelum pertemuan berlangsung, Kades Tunjung terlebih dahulu berkoordinasi dengan Polsek Gucialit. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan bergerak cepat saat transaksi berlangsung.

Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp20 juta serta tiga unit handphone milik para tersangka.

“Modus yang digunakan adalah mencari-cari masalah di desa, seperti soal kendaraan dinas, penggunaan tanah kas desa, hingga renovasi fasilitas. Padahal, permasalahan itu sudah ada penyelesaian di tingkat kecamatan. Jadi ini murni modus menakut-nakuti untuk meminta uang secara tidak sah,” tegas Kapolres.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga oknum LSM dijerat Pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres Lumajang menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik pemerasan berkedok LSM yang meresahkan masyarakat.

“Polres Lumajang akan bertindak tegas. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke polisi bila mengetahui adanya praktik pemerasan serupa,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *