
Jember, Obor Rakyat – Aksi jeli tim patroli Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember berhasil menggagalkan peredaran ribuan botol minuman keras (miras) ilegal di wilayah Jember. Penangkapan terjadi saat patroli rutin di Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, pada Minggu pagi (17/8/2025).
Kejadian bermula ketika sebuah truk merah Isuzu ELF melaju dengan kecepatan cukup tinggi di jalan menurun dan sempit. Kecurigaan polisi terbukti benar setelah kendaraan dengan nomor polisi N-8751 UE itu berhasil dihentikan tepat di depan Gudang Teh Sosro.
Saat diperiksa, truk yang dikemudikan RS (36), warga Dampit Malang, bersama rekannya NK (29), warga Wajak Malang, ternyata mengangkut 45 karton berisi sekitar 3.330 botol arak Bali.
“Kami langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mako Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Samapta Polres Jember, AKP Heru Siswanto, Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan, patroli rutin akan terus digencarkan untuk mencegah masuk dan beredarnya miras ilegal di Jember. “Ini bagian dari komitmen kami menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Heru.
Dengan pengungkapan ini, ribuan botol miras berhasil digagalkan peredarannya. Aksi cepat tim Alap-Alap Samapta mendapat apresiasi lantaran berhasil mencegah potensi gangguan ketertiban dan kriminalitas yang kerap dipicu konsumsi minuman keras. (*)