Hasil Tes DNA RK dan LM Resmi Diumumkan, Bareskrim Polri Pastikan Tidak Ada Kecocokan

Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terkait kasus dugaan manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang melibatkan pelapor berinisial RK dan saksi LM. Hasil uji laboratorium memastikan tidak ada kecocokan DNA antara RK dengan anak LM, berinisial SA.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terkait kasus dugaan manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang melibatkan pelapor berinisial RK dan saksi LM.

Jakarta, Obor Rakyat – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi mengumumkan hasil pemeriksaan DNA terkait kasus dugaan manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang melibatkan pelapor berinisial RK dan saksi LM. Hasil uji laboratorium memastikan tidak ada kecocokan DNA antara RK dengan anak LM, berinisial SA.

Doorstop pengumuman hasil DNA ini digelar di Lobby Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025) pukul 14.30 WIB. Hadir sebagai narasumber, Karolabdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dan Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.

Hasil Tes DNA: SA Anak LM, Bukan Anak RK

Brigjen Pol Sumy Hastry menjelaskan pemeriksaan DNA dilakukan terhadap tiga sampel, yakni RK, LM, dan SA. Pengambilan sampel dilakukan pada 7 Agustus 2025 oleh tim Laboratorium DNA Rolab Dokes Pusdokkes Polri. Prosesnya meliputi tahapan eksaminasi barang bukti, ekstraksi, kuantifikasi, amplifikasi, DNA typing, hingga analisis profil DNA.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan separuh profil DNA SA cocok dengan DNA LM. Namun tidak ditemukan kecocokan dengan DNA RK. Secara ilmiah, SA adalah anak biologis dari LM, dan bukan anak biologis dari RK,” jelas Brigjen Pol Sumy Hastry.

Bukti Penting dalam Kasus Manipulasi Informasi Elektronik

Baca Juga :  KPK dan BPSDM Hukum Perkuat Budaya Integritas ASN Lewat Webinar Nasional

Sementara itu, Kombes Pol Rizki Agung menegaskan bahwa hasil tes DNA ini menjadi bukti ilmiah yang krusial dalam penyidikan kasus dugaan manipulasi informasi elektronik dan pencemaran nama baik.

“Kami menerima hasil DNA hari ini dan hasilnya tegas menyatakan tidak ada kecocokan antara RK dengan SA. Ini akan menjadi dasar penting bagi langkah hukum selanjutnya,” ujar Rizki.

Ia menambahkan, penyidik telah memeriksa 12 saksi termasuk LM, serta 3 ahli di bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana. Sejumlah barang bukti elektronik juga telah diamankan, seperti dokumen, sampel suara, dan data digital.

Penanganan Profesional dan Transparan

Penyidik menegaskan akan melanjutkan proses hukum berdasarkan bukti ilmiah tersebut.

“Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum,” kata Rizki.

Dengan diumumkannya hasil ini, Bareskrim Polri berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi simpang siur, serta menunggu proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *