
Bojonegoro, Obor Rakyat – Kasus dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) merambah hingga Kabupaten Bojonegoro.
Sebanyak 24 kepala sekolah (Kasek) dan 2 orang dari Dinas Pendidikan (Disdik) Bojonegoro dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bukan perkara lokal semata. Pemeriksaan dilakukan secara serentak di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
“Sebanyak 24 kepala sekolah dan dua orang dari Dinas Pendidikan kami periksa. Ini bagian dari pengusutan kasus Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 hingga 2022. Di Kabupaten Bojonegoro, penerimaan dimulai pada tahun 2020,” ungkap Aditia, Rabu (20/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Kejari Bojonegoro belum menemukan adanya keluhan terkait perangkat Chromebook yang diterima sekolah-sekolah di daerah tersebut. Mayoritas saksi menyatakan laptop bantuan dari pemerintah pusat itu masih berfungsi normal dan digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
“Tidak ada pernyataan negatif terhadap Chromebook. Semua masih digunakan dengan baik,” tambah Aditia yang sebelumnya menjabat Kasi Pidsus Kejari Bangka.
Seluruh berkas hasil pemeriksaan terhadap 26 saksi telah diserahkan ke Kejati Jatim untuk kemudian diteruskan ke Kejagung sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut.
Di tempat berbeda, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Bojonegoro, Zamroni, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap sejumlah kepala sekolah oleh Kejari. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui secara rinci siapa saja yang dipanggil sebagai saksi.
“Iya, kemarin memang ada pemeriksaan. Tapi langsung ke yang bersangkutan, karena laptop Chromebook itu diterima langsung dari pemerintah pusat,” jelas Zamroni.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Laptop Chromebook ini merupakan bagian dari program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek yang digulirkan sejak 2019 hingga 2022. Program tersebut bertujuan mendukung transformasi pembelajaran berbasis teknologi di sekolah-sekolah. Namun, dalam perjalanannya, proyek pengadaan perangkat ini diduga bermasalah hingga masuk dalam penyidikan Kejagung. (*)